LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Seorang pria di Lumajang, Jawa Timur
membuat geger jagat dunia maya.
Pasalnya, pria berperawakan pendek kekar terbilang sangat berani. Betapa tidak, dia telah melontarkan kata – kata tak patut, yang di tujukan pada institusi Polri dan TNI.
Adalah pria berinisial ‘H’ ( 41 ) warga Randuagung Kabupaten Lumajang. Melalui sebuah video berdurasi kurang dari 1 menit, ‘H’ melontarkan kata kata dengan kalimat mengumpat, mencaci. Bahkan sempat menyebut nama hewan, senada menyerupakan dua institusi negara itu.
Video tersebut Viral di sosial media, membuat pihak Kepolisian Resor Lumajang menyelidiki, mencari tahu pasti, siapa dan dimana asal pria tersebut.
Kapolres Lumajang, AKBP. Dewa Putu Eka D, S.I.K., M.H menyampaikan, kurang dari 24 jam, pria itu teridentifikasi dan berhasil diamankan. Dan Saat ini, tengah menjalani proses hukum dan terancam pidana kurungan selama 6 tahun penjara.
Diduga yang menjadi pemicunya, karena kesal pasca pembubaran arena sabung ayam di Desa Kebonagung Kecamatan Sukodono. “Minggu kemarin, saya mendapatkan informasi dari warga tentang adanya judi sabung ayam yang ada di Desa Kebonagung, tepatnya Dusun Kebonarang. Saya bersama Dandim 0821 karena mendapatkan informasi, langsung turun ke lapangan. Maksud kami membubarkan kegiatan yang jelas – jelas bertentangan dengan aturan hukum, sebagaimana komitmen antara Polri dan TNI untuk meniadakan tindak pidana termasuk perjudian,” kata Kapolres, pada sejumlah awak media.
Dijelaskannya, sesampainya di lokasi, banyak warga berlarian terutama yang ada di bawah tenda. “Saat itu saya berdua bersama Dandim, dan masing – masing ajudan. Disana kami hanya meminta hentikan kegiatan seperti ini. Rupanya yang bersangkutan ini mengendarai motor karena di sawah – sawah dan tidak bisa sambil mengumpat, kemudian mencaci maki Polri dan TNI. Untuk selanjutnya kami lakukan proses, agar menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan,” ungkap Kapolres.
Berkaitan dengan rekan seorang lagi dari inisial ‘H’, disampaikan oleh Kapolres, jika saat ini tengah berstatus saksi. Lain dengan ‘H’, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Lumajang.
“Yang memenuhi unsur pasal dalam perkara ini yaitu insial ‘H’. Dan tersangka sudah dijerat dengan pasal ITE,” tegas Perwira polisi berpangkat dua melati di pundaknya ini.
Ditempat yang sama, Dandim 0821 Lumajang Letkol Czi Gunawan Indra Y,T., S.T., M.M mengutarakan, apa yang dilakukan oleh ‘H’ merupakan ujaran kebencian pada institusi TNI dan Polri.
“Kami serahkan sepenuhnya proses perkara ini ke Polres Lumajang, kita sudah buatkan LP, ” ucap Dandim.
Selain mengamankan ‘H’, dan ditetapkan sebagai terduga tersangka, polisi juga mengamankan 1 unit motor yang saat itu digunakan, serta 1 unit handphone milik terduga tersangka sebagai barang bukti.