Menyebarkan Kabar Bohong dr Lois Ditangkap dan Tidak Ditahan, Ini Penjelasanya

- Redaksi

Selasa, 13 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap dokter Lois Owien yang ditangkap Polda Metro Jaya karena menyebarkan kabar bohong terkait Covid-19.

Kepada penyidik, Dokter Lois mengaku sudah berbuat salah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menerangkan, Lois sudah memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid-19.

“Segala opini terduga yang terkait Covid-19!diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset,” kata Slamet dalam siaran persnya, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga  Nasib Naas di Alami Pencuri Boneka Pocong Untuk Himbauan Covid-19 di Alun - Alun Lamongan

Slamet menjelaskan, Lois membangun asumsi bahwa kematian pasien Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien.

“Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum,” tegas Slamet.

Opini berikutnya soal penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid-19 yang menurut Lois sebagai hal yang tidak relevan.

Baca Juga  PKKMB Universitas Indonesia 2022, Aditya Yusma: Diplomasi Budaya Cegah Tumbuhnya Paham Radikalisme dan Terorisme

“Itu juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset,” tambah Slamet.

Slamet menambahkan, pelaku mengakui opini yang dia publikasikan di media sosial, membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.

“Usai (Dokter Lois) diperiksa penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti,” kata Slamet.

Baca Juga  Penyalahgunaan Narkoba Jenis Baru, Berhasil di Ungkap Satreskoba Polresta Mojokerto

Sebab, seluruh barang bukti kasus tersebut sudah dimiliki oleh penyidik.

Diketahui, Lois ditangkap polisi usai membuat unggahan di media sosial terkait pandemj Covid-19.

Lois sebagai dokter menyebut kematian pasien Covid-19 bukan karena virus corona jenis baru itu, melainkan efek interaksi obat yang dikonsumsi.

Sumber : JPNNN

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB