Merampok Dana Bansos Covid-19, Juliari Layak Dimiskinkan atau di Penjara Seumur hidup

- Redaksi

Selasa, 24 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara/Net

Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara/Net

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Vonis yang diterima mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara dinilai tidak terlalu berat jika dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan, yaitu merampok dana bantuan sosial untuk Covid-19 dan menerima suap Rp32,4 miliar.

Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Jerry Massie menilai bahwa Juliari Batubara seharusnya menerima satu dari tiga vonis berat, yaitu penjara seumur hidup, vonis mati, atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga  Langkah Strategis, Pj. Gubernur Jatim Saksikan MoU Kerja Sama KUB Bank Jatim - Bank Banten

“Nah aspek keadilan tak diterapkan oleh majelis hakim. Jadi seharusnya hukuman dengan perbuatan seimbang,” ujarnya kepada awak media Selasa (24/8).

Di satu sisi, Jerry Massie juga khawatir di kemudian hari hukuman itu akan terpotong dengan remisi bagi para koruptor.

Dia ingin agar peringkat Indonesia di posisi 3 negara terkorup se-Asia bisa dihilangkan. Salah satunya dengan keseriusan menangani korupsi, khususnya memberi efek jera bagi pejabat untuk menghindari perbuatan hina tersebut.

Baca Juga  Akibat Miras, Pemuda di Sidoarjo Berusaha Perkosa Ibu Rumah Tangga

“Kalau Juliari 12 tahun itu tak sebanding dengan perbuatannya,” tekan Jerry Massie lagi.

GIAK, sambungnya, mendorong lembaga peradilan melakukan tugas dan wewenang sesuai dengan perbuatan pelaku agar UU 31/1999 tentang Tipikor tetap berdiri kokoh.

Artinya, kalau memang tidak berkenan menghukum mati Juliari, maka hakim bisa memilih opsi memiskinkan pejabat. “Amerika Serikat pun melakukan hal yang sama. Berbeda dengan Korut, Taiwan, RRC dan Vietnam para koruptor tempatnya di dalam liang lahat,” tegasnya.

Baca Juga  KSP Moeldoko Gugat MENKUMHAM, Demokrat : Memalukan!

Jerry Massie mengingatkan bahwa koruptor sejatinya telah merampok duit rakyat. Maka itu, pemerintah wajib merampas aset mereka semua. “Jadi kalau tidak ada hukuman berat bagi koruptor saya yakin sampai kapan pun sulit untuk membasmi dan memberangus koruptor di tanah air,” sambungnya.

“Presiden juga harus turun tangan. Kan KPK di bawah kendali presiden. Perlu ada tindakan kongkret, bukan tindakan konyol,” demikian Jerry Massie

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB