Nasabah Merasa Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya Rampas Harta Kekayaannya

Saksi Utama Roy Candra sewaktu memberikan keterangan di Persidangan (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Olivia Christine Nayoan (Penggugat) melawan PT. Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya (Tergugat) terkait lelang rumah barang jaminan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 7 Juni 2023 memasuki agenda saksi Penggugat.

Roy Chandra sebagai saksi utama dari pihak Penggugat dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno ini mengatakan bahwa harga rumah milik Olivia Christine di Jalan Galaxy Klampis Asri Utara III/2A (d/h Blok B5-4A) sangat murah ketika di lelang oleh Bank Sampoerna.

Bacaan Lainnya

“Bahwa harga rumah yang di Araya itu dilelang Rp 4 miliar sangat murah sekali,” ucap Roy seusai memberikan keterangan di dalam persidangan.

Pria yang mengaku sebagai investor jual beli rumah ini memaparkan harga pasaran rumah di blok B 5 masih di atas Rp 20 juta per meter.

“Karena nilai pasar di blok B 5 Araya harganya kena Rp 17 juta lebih sampai Rp 20 juta per meter. Itu pun dilihat dari kondisi tanah dan bangunan,” tambahnya,” bebernya.

Ia mengaku dengan Olivia sempat membicarakan masalah tersebut. Namun, saat itu baik calon pembeli dan Olivia masih minta waktu.

“Setahu saya lelang biasanya diikuti banyak orang bukan satu orang saja dan biasanya harga rumahnya lebih murah dari harga pasaran sekitar 10%-20%,” tutupnya.

Sementara itu, pemilik rumah Olivia merasa dirampok atau dirampas harta kekayaannya, karena rumahnya dilelang oleh Bank Sahabat Sampoerna dengan harga yang tidak wajar dari harga pasaran saat itu.

“Saya merasa tidak adil sama sekali dan akan menuntut hak saya,” tegasnya lantang.

Dalam perkara perdata PMH ini, salah satu isi petitum Olivia Christine Nayoan menggugat PT. Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya yakni membayar kerugian materil Rp 6.165.894.013,56 (enam miliar seratus enam puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu tiga belas koma lima puluh enam rupiah) dan kerugian immateriil Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *