Ombudsman RI: Mendesak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ombudsman RI bersama Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kemenko Bidang Perekonomian  saat sidak pagar laut di Kecamatan Kronjo, Tangerang, Rabu (15/1/2025) (ist)

Ombudsman RI bersama Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kemenko Bidang Perekonomian saat sidak pagar laut di Kecamatan Kronjo, Tangerang, Rabu (15/1/2025) (ist)

BANTEN, RadarBangsa.co.idOmbudsman Republik Indonesia meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera membongkar pagar laut ilegal sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan ribuan nelayan yang terdampak.

Pada sidak yang dilakukan di Kecamatan Kronjo, Tangerang, Rabu (15/1/2025), Ombudsman RI bersama beberapa pihak terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kemenko Bidang Perekonomian, menyimpulkan bahwa pagar laut tersebut tidak memiliki izin resmi. Akibatnya, ribuan nelayan telah kehilangan akses untuk mencari nafkah di laut, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 9 miliar selama lima bulan terakhir.

Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman RI, menegaskan bahwa pagar laut tersebut harus segera dibongkar. “Pemagaran laut ini sudah berlangsung sejak Agustus 2024 tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga mengganggu pelayanan publik dan kehidupan nelayan,” kata Yeka.

Ombudsman menegaskan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menangani potensi pidana akibat pemagaran ilegal ini. Investigasi juga dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk memperkuat temuan di lapangan.

Penolakan terhadap Tudingan Proyek Strategis Nasional (PSN)
Tudingan bahwa pagar laut adalah bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dibantah oleh Kemenko Bidang Perekonomian. Pihak Kementerian Lingkungan Hidup juga mengonfirmasi bahwa tidak ada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait penggunaan ruang laut di lokasi tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menekankan perlunya tindakan tegas dan cepat untuk membongkar pagar laut ilegal ini. “Langkah ini diperlukan agar masyarakat pesisir dapat kembali beraktivitas normal dan merasakan kehadiran negara dalam melindungi hak mereka,” ujar Fadli.

Ombudsman RI menargetkan persoalan ini dapat diselesaikan dalam 1-2 pekan, memastikan nelayan dapat kembali bekerja tanpa hambatan. Pemerintah diharapkan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Sumber Berita : Ombudsman Republik Indonesia

Berita Terkait

Tokoh Agama Terganggu, Judi Cap Jiki di Grati Pasuruan Tak Tersentuh Hukum
Pemilik SHM di Gununganyar Emas Ini Dilawan Petok D
Kejari Lamongan Terima Uang Kelebihan Pembayaran BLT dari Mantan Kadinsos Sebesar Rp186 Juta
Terduga Pelaku Pembunuhan AI Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Lamongan
Identitas Mayat di Warung Kopi Terungkap, Siswi SMK di Lamongan Dibunuh Pacar Sendiri
Polsek Metro Kebayoran Baru Amankan Empat Tersangka Kasus TPPO, Dua Remaja Dijual untuk Layanan Seks
Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Warung MJ Coffee
Polda Jateng lakukan langkah scientific crime investigation terkait kematian Darso
Ombudsman RI: Mendesak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:45 WIB

Tokoh Agama Terganggu, Judi Cap Jiki di Grati Pasuruan Tak Tersentuh Hukum

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:12 WIB

Pemilik SHM di Gununganyar Emas Ini Dilawan Petok D

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:17 WIB

Ombudsman RI: Mendesak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:17 WIB

Kejari Lamongan Terima Uang Kelebihan Pembayaran BLT dari Mantan Kadinsos Sebesar Rp186 Juta

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:29 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan AI Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Lamongan

Berita Terbaru

Rapat Paripurna DPRD Blitar (ist)

Politik - Pemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Blitar, Pengumuman Hasil Pilkada dan Masa Jabatan Bupati

Jumat, 17 Jan 2025 - 09:25 WIB

Majelis Hakim PTUN Surabaya yang memeriksa perkara gugatan Bambang Supartono melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II melakukan PS di objek sengketa Jalan Gununganyar Emas AA 1/12 A, Rabu (15/1/2025) pagi (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Pemilik SHM di Gununganyar Emas Ini Dilawan Petok D

Jumat, 17 Jan 2025 - 07:12 WIB