Ombudsman RI: Mendesak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ombudsman RI bersama Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kemenko Bidang Perekonomian  saat sidak pagar laut di Kecamatan Kronjo, Tangerang, Rabu (15/1/2025) (ist)

Ombudsman RI bersama Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kemenko Bidang Perekonomian saat sidak pagar laut di Kecamatan Kronjo, Tangerang, Rabu (15/1/2025) (ist)

BANTEN, RadarBangsa.co.idOmbudsman Republik Indonesia meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera membongkar pagar laut ilegal sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan ribuan nelayan yang terdampak.

Pada sidak yang dilakukan di Kecamatan Kronjo, Tangerang, Rabu (15/1/2025), Ombudsman RI bersama beberapa pihak terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kemenko Bidang Perekonomian, menyimpulkan bahwa pagar laut tersebut tidak memiliki izin resmi. Akibatnya, ribuan nelayan telah kehilangan akses untuk mencari nafkah di laut, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 9 miliar selama lima bulan terakhir.

Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman RI, menegaskan bahwa pagar laut tersebut harus segera dibongkar. “Pemagaran laut ini sudah berlangsung sejak Agustus 2024 tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga mengganggu pelayanan publik dan kehidupan nelayan,” kata Yeka.

Ombudsman menegaskan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menangani potensi pidana akibat pemagaran ilegal ini. Investigasi juga dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk memperkuat temuan di lapangan.

Penolakan terhadap Tudingan Proyek Strategis Nasional (PSN)
Tudingan bahwa pagar laut adalah bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dibantah oleh Kemenko Bidang Perekonomian. Pihak Kementerian Lingkungan Hidup juga mengonfirmasi bahwa tidak ada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait penggunaan ruang laut di lokasi tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menekankan perlunya tindakan tegas dan cepat untuk membongkar pagar laut ilegal ini. “Langkah ini diperlukan agar masyarakat pesisir dapat kembali beraktivitas normal dan merasakan kehadiran negara dalam melindungi hak mereka,” ujar Fadli.

Ombudsman RI menargetkan persoalan ini dapat diselesaikan dalam 1-2 pekan, memastikan nelayan dapat kembali bekerja tanpa hambatan. Pemerintah diharapkan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Sumber Berita: Ombudsman Republik Indonesia

Berita Terkait

BPN dan Polres Asahan Telusuri Sengketa Lahan PT BSP Tbk
PT BSP Tbk Asahan Bantah Isu Tunggakan PBB Rp150 Miliar, Begini Kata Menajement
Satreskirm Polres Lamongan Ringkus Pelaku Ganjal ATM yang Beraksi di Lima Kota
Kejari dan Pemkot Blitar Resmikan Rumah Restorative Justice di 21 Kelurahan
Kejari Lamongan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek di Pelabuhan Paciran
Polres Lamongan Fasilitasi Pemulangan Jenazah Pria Terikat
Identitas Mayat Terikat di Lamongan Mulai Terungkap
Prihatin Pesta Gay di Surabaya, Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Bahaya Moral
Ombudsman RI: Mendesak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:49 WIB

BPN dan Polres Asahan Telusuri Sengketa Lahan PT BSP Tbk

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:20 WIB

PT BSP Tbk Asahan Bantah Isu Tunggakan PBB Rp150 Miliar, Begini Kata Menajement

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:44 WIB

Satreskirm Polres Lamongan Ringkus Pelaku Ganjal ATM yang Beraksi di Lima Kota

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Kejari dan Pemkot Blitar Resmikan Rumah Restorative Justice di 21 Kelurahan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 05:28 WIB

Kejari Lamongan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek di Pelabuhan Paciran

Berita Terbaru

Petugas BNN Kota Mataram memberikan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika yang disamarkan dalam cairan vape kepada pemilik toko vape di Jalan Sriwijaya, Mataram, Kamis (23/10) (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Kesehatan

BNN Mataram Perketat Pengawasan Vape Cegah Narkoba

Kamis, 23 Okt 2025 - 19:56 WIB

Tim penyidik Unit Tipidter Polres Asahan bersama BPN melakukan pemeriksaan objek tanah HGU milik PT BSP Tbk Kisaran di Divisi 2 Kuala Puasa Estate, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan. (Foto: Joko)

Hukum - Kriminal

BPN dan Polres Asahan Telusuri Sengketa Lahan PT BSP Tbk

Kamis, 23 Okt 2025 - 19:49 WIB

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mendampingi Tim Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolkam) meninjau kelengkapan fisik Pelabuhan Tanjung Pakis di Kecamatan Paciran, Kamis (23/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Menuju Pelabuhan Utama, Tanjung Pakis Lamongan Ditinjau Kemenkopolkam

Kamis, 23 Okt 2025 - 19:24 WIB