BANTEN, RadarBangsa.co.id – Ombudsman Republik Indonesia meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera membongkar pagar laut ilegal sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan ribuan nelayan yang terdampak.
Pada sidak yang dilakukan di Kecamatan Kronjo, Tangerang, Rabu (15/1/2025), Ombudsman RI bersama beberapa pihak terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kemenko Bidang Perekonomian, menyimpulkan bahwa pagar laut tersebut tidak memiliki izin resmi. Akibatnya, ribuan nelayan telah kehilangan akses untuk mencari nafkah di laut, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 9 miliar selama lima bulan terakhir.
Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman RI, menegaskan bahwa pagar laut tersebut harus segera dibongkar. “Pemagaran laut ini sudah berlangsung sejak Agustus 2024 tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga mengganggu pelayanan publik dan kehidupan nelayan,” kata Yeka.
Ombudsman menegaskan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menangani potensi pidana akibat pemagaran ilegal ini. Investigasi juga dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk memperkuat temuan di lapangan.
Penolakan terhadap Tudingan Proyek Strategis Nasional (PSN)
Tudingan bahwa pagar laut adalah bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dibantah oleh Kemenko Bidang Perekonomian. Pihak Kementerian Lingkungan Hidup juga mengonfirmasi bahwa tidak ada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait penggunaan ruang laut di lokasi tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menekankan perlunya tindakan tegas dan cepat untuk membongkar pagar laut ilegal ini. “Langkah ini diperlukan agar masyarakat pesisir dapat kembali beraktivitas normal dan merasakan kehadiran negara dalam melindungi hak mereka,” ujar Fadli.
Ombudsman RI menargetkan persoalan ini dapat diselesaikan dalam 1-2 pekan, memastikan nelayan dapat kembali bekerja tanpa hambatan. Pemerintah diharapkan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin
Sumber Berita : Ombudsman Republik Indonesia