KENDAL, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal menemukan dua orang terindikasi positif narkotika atau psikotropika dalam operasi di Ron’s Karaoke, Jalan Sumurpitu, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.
Dua orang tersebut diketahui berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan petugas terhadap 22 orang di tempat hiburan malam itu. Operasi berlangsung pada Sabtu (10/10) malam hingga Minggu (11/10) dini hari.
Dari total 22 orang yang menjalani pemeriksaan, sebanyak 20 orang dinyatakan negatif, sedangkan dua lainnya terindikasi positif narkotika atau psikotropika.
Operasi dimulai sekitar pukul 21.30 WIB dan berakhir pukul 01.00 WIB. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah deteksi dini sekaligus pencegahan penyalahgunaan narkoba, khususnya di tempat hiburan malam.
Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy memimpin apel kesiapan sebelum operasi dilaksanakan. Sementara itu, pergerakan personel dan teknis pelaksanaan di lapangan dipimpin Wakapolres Kendal Kompol Tegoeh Boedi Prasetijo.
Sejumlah satuan diterjunkan dalam operasi tersebut, meliputi Satresnarkoba, Satreskrim, Satsamapta, Intelkam, Si Dokkes, dan Si Humas Polres Kendal.
Petugas melakukan pemeriksaan identitas, penggeledahan barang bawaan, serta penyisiran di seluruh area karaoke. Tim Dokkes kemudian melaksanakan tes urine secara acak terhadap pengunjung maupun pekerja yang berada di lokasi.
Adapun 22 orang yang diperiksa terdiri atas tujuh laki-laki dan 15 perempuan. Dari kelompok laki-laki, enam orang merupakan pengunjung dan satu orang pegawai. Sementara itu, kelompok perempuan terdiri atas 13 pemandu lagu, satu pengunjung, dan satu pegawai.
Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kendal.
“Operasi ini merupakan langkah tegas dan deteksi dini kami dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di tempat-tempat hiburan malam yang rawan disalahgunakan. Kami tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kendal,” kata Ratna, Selasa (13/10/2026).
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Kendal AKP Dody W. Kurniawan mengatakan dua orang yang terindikasi positif telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polres Kendal juga akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kendal untuk menjalani proses asesmen. Hasil asesmen akan menjadi pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut, termasuk kemungkinan rehabilitasi medis maupun sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas memberikan pembinaan dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba kepada para pengunjung, pemandu lagu, serta pegawai karaoke. Pengelola tempat hiburan juga diimbau meningkatkan pengawasan dan berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan usahanya.
Polres Kendal menyatakan operasi pemberantasan narkoba akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga diminta melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Penulis : Tim
Editor : Arifin Zaenul


















Komentar