BOJONEGORO, RadarBangsa.co.id – Polres Bojonegoro berhasil amankan 49 orang tersangka, hasil operasi sikat Semeru 2020, giat tersebut dimulai sejak 06/Juli 2020 sampai 17 Juli 2020 kemarin, Selasa 21/07/2020.
Konprensi pers dilaksanakan di depan Mapolres Bojonegoro seperti biasa, giat tersebut dihadiri rekan media cetak media elektronik dan media online, dalam kegiatan tersebut di lakukan dengan protokol kesehatan yaitu yang hadir wajib menggunakan masker, dan cuci tangan dengan sabun atau sanitizer.
Obyek dalam operasi sikat tersebut, adalah Pencurian dengan perampasan ( Curas ) pencurian dengan pemberatan ( Curat ) pencurian dengan kendaraan bermotor (Curanmor ) atau biasa di sebut 3 C. dan kejahatan jalanan.
Operasi sikat tersebut berhasil meringkus 49 tersangaka, dengan klasifikasi sebagai berikut, pencurian dengan kekerasan 4 kasus, pencurian dengan perampasan 4 kasus, pencurian dengan pemberatan 18 kasus,
Dalam kesempatan itu Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan, memberikan imbauan pada masyarakat bojonegoro, agar tidak bermain HP ketika berada diatas sepeda motor, atau tidak menggunakan perhiasan emas yang berlebihan, karena bisa memancing kejahatan jalanan.
” Sindikat kejahatan jalanan biasanya menggunakan senjata tajam ( Sajam ) atau senjata api ( senpi ) yang bisa melukai korabn nya, atau guna menakuti korbannya agar menyerahkan barang berharga yang dibawa oleh koraban pada pelaku kejahatan,” jelas Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres dalam konferensi persnya, para tersangaka dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan acaman pidana penjara 9 tahun, dan untuk tindak kejahatan Curat para tersangaka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
“Sedangkan untuk kejahatan Curanmor para tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ada tambahan kasus pencabulan dengan tersangka usia 72 tahun mencabuli gadis usia 14 tahun dan kasus penambangan pasir (minerba ),” tandas AKBP Budi Hendrawan Kapolres Bojonegoro.
(Abd)