Operasi Sikat Semeru Polres Bojonegoro Berhasil Jaring 49 Pelaku Kejahatan

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konprensi pers dilaksanakan di depan Mapolres di Pimpin Kapolres Bojonegoro

Konprensi pers dilaksanakan di depan Mapolres di Pimpin Kapolres Bojonegoro

BOJONEGORO, RadarBangsa.co.id – Polres Bojonegoro berhasil amankan 49 orang tersangka, hasil operasi sikat Semeru 2020, giat tersebut dimulai sejak 06/Juli 2020 sampai 17 Juli 2020 kemarin, Selasa 21/07/2020.

Konprensi pers dilaksanakan di depan Mapolres Bojonegoro seperti biasa, giat tersebut dihadiri rekan media cetak media elektronik dan media online, dalam kegiatan tersebut di lakukan dengan protokol kesehatan yaitu yang hadir wajib menggunakan masker, dan cuci tangan dengan sabun atau sanitizer.

Baca Juga  Kodim 0813 Bojonegoro Mendapatkan Tanah Hibah, Mbah Amijah Saya Jalankan Wasiat Kakek

Obyek dalam operasi sikat tersebut, adalah Pencurian dengan perampasan ( Curas ) pencurian dengan pemberatan ( Curat ) pencurian dengan kendaraan bermotor (Curanmor ) atau biasa di sebut 3 C. dan kejahatan jalanan.

Operasi sikat tersebut berhasil meringkus 49 tersangaka, dengan klasifikasi sebagai berikut, pencurian dengan kekerasan 4 kasus, pencurian dengan perampasan 4 kasus, pencurian dengan pemberatan 18 kasus,

Dalam kesempatan itu Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan, memberikan imbauan pada masyarakat bojonegoro, agar tidak bermain HP ketika berada diatas sepeda motor, atau tidak menggunakan perhiasan emas yang berlebihan, karena bisa memancing kejahatan jalanan.

Baca Juga  Penjualan IHT Turun Pengaruhi Harga Tembakau Petani Bojonegoro

” Sindikat kejahatan jalanan biasanya menggunakan senjata tajam ( Sajam ) atau senjata api ( senpi ) yang bisa melukai korabn nya, atau guna menakuti korbannya agar menyerahkan barang berharga yang dibawa oleh koraban pada pelaku kejahatan,” jelas Kapolres.

Dilanjutkan Kapolres dalam konferensi persnya, para tersangaka dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan acaman pidana penjara 9 tahun, dan untuk tindak kejahatan Curat para tersangaka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

Baca Juga  YLKI : Syarat Rekruitmen Calon Anggota Komisioner BPKN 2023-2026 Diskriminatif

“Sedangkan untuk kejahatan Curanmor para tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ada tambahan kasus pencabulan dengan tersangka usia 72 tahun mencabuli gadis usia 14 tahun dan kasus penambangan pasir (minerba ),” tandas AKBP Budi Hendrawan Kapolres Bojonegoro.

(Abd)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB