SURABAYA,RadarBangsa.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama 38 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Jatim menandatangani perjanjian kerja sama terkait sinergi pemungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah, Senin (02/12). Acara berlangsung di Hotel Bumi Surabaya, dipimpin langsung oleh Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono, serta Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Bobby Soemiarsono.
Pj. Gubernur Adhy menjelaskan, kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah dan mengoptimalkan alokasinya untuk pembangunan. “Tujuannya adalah menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dengan mengutamakan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga dapat mendorong kemandirian fiskal di setiap daerah,” ujarnya.
Kerja sama ini juga menjadi tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam peraturan tersebut, pemberlakuan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) akan mulai diterapkan pada 2025.
Adhy menegaskan, pemerintah daerah wajib mengalokasikan minimal 10 persen dari penerimaan opsen PKB untuk pembangunan infrastruktur jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. “Penerimaan opsen ini harus diprioritaskan untuk belanja yang mendukung kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan,” tambahnya.
Dalam APBD Pemprov Jatim tahun 2025 yang mencapai Rp29,9 triliun, alokasi anggaran pendidikan ditetapkan sebesar 32 persen, melebihi batas mandatory spending sebesar 20 persen. Anggaran kesehatan juga meningkat menjadi 19,4 persen dari sebelumnya 10 persen. “Ini menjadi prioritas kami dan harus dipedomani oleh kabupaten/kota,” jelas Adhy.
Adhy juga memaparkan data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) yang mencatat peningkatan penjualan kendaraan roda dua sebesar 3,35 persen di Jatim. Namun, data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan penurunan penjualan mobil sebanyak 9,1 persen pada periode Januari-September 2024.
“Penurunan ini mencerminkan keterbatasan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga. Ditambah lagi, pemberlakuan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 akan menambah beban ekonomi,” ungkapnya. Oleh karena itu, diperlukan penyelarasan kebijakan fiskal untuk meminimalkan dampak tersebut.
“Sinergi antara Pemprov dan Pemda sangat penting agar distribusi pendapatan lebih efektif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah,” imbuhnya.
Adhy menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama secara berkala. Hasil evaluasi akan menjadi dasar perbaikan kebijakan dalam penggalian potensi pajak daerah. “Optimalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja fiskal masing-masing daerah di Jatim,” tutupnya.
Sementara itu, Pj. Sekdaprov Jatim, Bobby Soemiarsono, menambahkan bahwa perjanjian kerja sama ini mencakup pembiayaan bersama antara provinsi dan kabupaten/kota. “Dalam PKS, dijelaskan kegiatan apa saja yang bisa dilakukan bersama untuk mendukung pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor,” tandasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin