SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Polisi akhirnya menetapkan Bimbim Adhi (18) sebagai tersangka penistaan agama. Status tersebut diperoleh Bimbim usai ia mengunggah lagu populer “Aisyah” dengan mengganti liriknya menjadi “Romantisnya cintamu dengan Nabi. Dengan Baginda kau pernah minum anggur merah.”
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Ryzki Wicaksana menjelaskan, penangkapan Bimbim dimulai saat timnya melakukan patroli siber saat video tersebut viral. Mereka pun menemukan video milik Bimbim yang diunggah dalam akun Instagram pribadinya, @bimbimadhisp.
“Dugaan penistaan agama, kronologinya Selasa pada tanggal 14 April dari saudara B (Bimbim) ini mengupload video tersebut di Instastorynya ,lalu dari tim kami melakukan cyber patrol,” terang Arief di Mapolrestabes Surabaya. Seperti yang dilansir jatim.idntimes.com. Jumat, (24/4/2020).
Unit Resmob Polrestabes Surabaya pun melakukan penangkapan Bimbim pada keesokan harinya, Rabu (15/4) di kawasan Kalijudan, tempat tinggal Bimbim.
Pada saat penangkapan itu, rumah Bimbim sudah dikepung anggota ormas. Setelah Bimbim diamankan, ormas tersebut lantas membuat laporan kepolisian.
“Pagi harinya, kami mengamankan yang bersangkutan di wilayah Kalijudan. Kami periksa di Mapolrestabes Surabaya,” tuturnya.
Dalam penetapan tersangka ini, penyidik telah memeriksa 6 saksi termasuk saksi ahli agama. Setelah pemeriksaan rampung, Bimbim pun dinyatakan memenuhi unsur untuk menjadi tersangka penistaan agama melalui nyanyiannya itu.
“Saksi ada enam. Dari pelapor kami periksa juga,” lugasnya.
Arief menuturkan, sebenarnya saat itu Bimbim tengah berada dalam pengaruh alkohol. Pelaku mengaku hanya bercanda dalam mengunggah nyanyian itu. Namun sayangnya, bercandaannya kini mengantarkan Bimbim ke tahanan Mapolrestabes Surabaya.
“Kita sangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 atau UU ITE. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tutup Arief. (Fit/Ari)