Orang Tua Kandung di Lumajang Diduga Tega Menganiaya Anaknya Berusia 6 Tahun, Akhirnya Masuk Penjara

- Redaksi

Senin, 12 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya, saat press release di loby Mapolres Lumajang.

Terduga Pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya, saat press release di loby Mapolres Lumajang.

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap bocah 6 tahun berinisial MWS di Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, yang ternyata adalah orang tua kandungnya, sudah berhasil diamankan oleh polisi.

Orang tua korban (Pelaku) penganiayaan adalah berinisial ‘AL’ (40).

Saat menggelar konferensi pers, Senin (12/12) Kapolres Lumajang, AKBP. Dewa Putu Eka Darmawan, kepada awak media mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku. Dan saat ini polisi sedang mendampingi korban di Rumah Sakit dr. Haryoto.

Diterangkannya, bahwa kasus tersebut terungkap setelah sang paman yang mengasuh sejak bayi menanyakan keberadaan MWS kepada kedua orang tuanya.

Kemudian orang tua (pelaku) mengatakan kepada Paman, bahwa MWS sedang dititipkan kepada gurunya. Namun saat dicek oleh sang paman, ternyata sang paman tidak menemukan keponakannya.

Baca Juga  Kapolres Bengkalis Terbitkan Rekomendasi Seorang Anggota Terlibat Narkoba,Ke Polda Riau

“Saat dicek di gurunya tidak ada, kemudian bersama perangkat desa mendatangi rumahnya dan mendapatkan korban MWS ini mengalami luka-luka, dan lebam,” Ujar Dewa.

Karena MWS ditemukan dalam keadaan luka lebam, memar dan tubuh korban melepuh dengan sebagian kulit terkelupas yang diduga disiram air panas. Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit.

“Dari pengakuan tersangka, luka pada punggung korban karena salah pengobatan saat korban mengalami gatal-gatal,” terang Dewa.

Hasil dari penyelidikan yang dilakukan, lanjut Dewa, orang tua bermaksud mengobati dengan alkohol 70 persen, karena MWS mengalami luka gatal.

Baca Juga  Pelaku Pengancaman Terduga Dukun Santet, Sekarang di Polres Sumenep

“Namun demikian, petugas tidak percaya begitu saja atas keterangan yang disampaikan oleh pelaku,” kata Dewa.

Perwira polisi berpangkat dua melati di pundaknya ini menyampaikan, hingga saat ini polisi masih menyelidiki keterlibatan ibu korban, atau istri tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.

“Apakah istrinya terlibat. Nanti yang kita lihat karena pembiaran pun terhadap kekerasan dalam rumah tangga”, tegasnya.

Pelaku nekat melakukan penganiyaan terhadap anaknya sendiri tersebut, diduga pelaku temperamen, dan tidak tahu keseharian korban, karena ditinggal merantau ke Bali.

“Ayahnya ini baru 4 bulan kembali dari Bali, unsur kedekatan dengan anak kurang, mungkin bapaknya temperamen. Jadi, namanya anak, kadang salah kencing sembarangan, buang air besar sembarangan. Sehingga membuat orangtuanya emosi,” papar Dewa.

Baca Juga  Edarkan Pil Koplo, Pria Lulusan SMA di Lumajang Nginap di Hotel Prodeo

Disampaikannya, bahwa polisi juga mendapatkan sejumlah foto korban yang mengalami luka-luka, yang diduga sengaja diabadikan oleh orang tuanya.

“Ya, Foto tersebut disimpan di dalam dua ponsel, yang diamankan dari tangan ibu korban,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, kata Dewa, tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Saat ini kasusnya ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dan pelaku dijebloskan ke sel tahanan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB