LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap bocah 6 tahun berinisial MWS di Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, yang ternyata adalah orang tua kandungnya, sudah berhasil diamankan oleh polisi.
Orang tua korban (Pelaku) penganiayaan adalah berinisial ‘AL’ (40).
Saat menggelar konferensi pers, Senin (12/12) Kapolres Lumajang, AKBP. Dewa Putu Eka Darmawan, kepada awak media mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku. Dan saat ini polisi sedang mendampingi korban di Rumah Sakit dr. Haryoto.
Diterangkannya, bahwa kasus tersebut terungkap setelah sang paman yang mengasuh sejak bayi menanyakan keberadaan MWS kepada kedua orang tuanya.
Kemudian orang tua (pelaku) mengatakan kepada Paman, bahwa MWS sedang dititipkan kepada gurunya. Namun saat dicek oleh sang paman, ternyata sang paman tidak menemukan keponakannya.
“Saat dicek di gurunya tidak ada, kemudian bersama perangkat desa mendatangi rumahnya dan mendapatkan korban MWS ini mengalami luka-luka, dan lebam,” Ujar Dewa.
Karena MWS ditemukan dalam keadaan luka lebam, memar dan tubuh korban melepuh dengan sebagian kulit terkelupas yang diduga disiram air panas. Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit.
“Dari pengakuan tersangka, luka pada punggung korban karena salah pengobatan saat korban mengalami gatal-gatal,” terang Dewa.
Hasil dari penyelidikan yang dilakukan, lanjut Dewa, orang tua bermaksud mengobati dengan alkohol 70 persen, karena MWS mengalami luka gatal.
“Namun demikian, petugas tidak percaya begitu saja atas keterangan yang disampaikan oleh pelaku,” kata Dewa.
Perwira polisi berpangkat dua melati di pundaknya ini menyampaikan, hingga saat ini polisi masih menyelidiki keterlibatan ibu korban, atau istri tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.
“Apakah istrinya terlibat. Nanti yang kita lihat karena pembiaran pun terhadap kekerasan dalam rumah tangga”, tegasnya.
Pelaku nekat melakukan penganiyaan terhadap anaknya sendiri tersebut, diduga pelaku temperamen, dan tidak tahu keseharian korban, karena ditinggal merantau ke Bali.
“Ayahnya ini baru 4 bulan kembali dari Bali, unsur kedekatan dengan anak kurang, mungkin bapaknya temperamen. Jadi, namanya anak, kadang salah kencing sembarangan, buang air besar sembarangan. Sehingga membuat orangtuanya emosi,” papar Dewa.
Disampaikannya, bahwa polisi juga mendapatkan sejumlah foto korban yang mengalami luka-luka, yang diduga sengaja diabadikan oleh orang tuanya.
“Ya, Foto tersebut disimpan di dalam dua ponsel, yang diamankan dari tangan ibu korban,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, kata Dewa, tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Saat ini kasusnya ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dan pelaku dijebloskan ke sel tahanan,” pungkasnya.