SURABAYA,RadarBangsa.co.id – Suratno, asal Jalan Pandigiling Gg.IV/17, kec. Tegalsari Surabaya, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Wonokromo. Pasalnya, pria penuh tato berusia 62 tahun itu, ditangkap polisi karena kedapatan sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.
Tertangkapnya Suratno berawal, Minggu (05/01/20) sekitar pukul 02.00 Wib, ada informasi yang menyebutkan jika ada pesta narkoba di wilayah Pandigiling IV /17 Surabaya.
Berawal dari itu, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Wonokromo, melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, akhirnya menangkap tersangka.
“Selain menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Pandigiling Gg.IV/17 Surabaya, anggota Reskrim Polsek Wonokromo juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya berupa 6 poket plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu sabu dengan berat keseluruhan adalah 0,40 gram.
“Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie Pranoto menuturkan, kasus ini masih terus kami kembangkan, sebab tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” uacapnya, Kamis (08/01/20).
Sementara Suratno kepada penyidik mengaku membeli dan menerima titipan sabu baru pertama kali. Barang haram tersebut, dikatakan Suratno membeli dari seorang dengan sistem ranjau di Surabaya.
Akibat perbuatanya tersebut, tersangka terjerat pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU RI nomor 35 th 2009, tentang Narkotika. (Fif)