MADIUN, RadarBangsa.co.id – Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) non-APBD yang diajukan Pemerintah Kabupaten Madiun untuk tahun 2025 menjadi sorotan utama dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (7/11). Seluruh fraksi menilai pembahasan kali ini membutuhkan kehati-hatian, terutama menyangkut kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Rapat penyampaian pandangan umum fraksi itu membahas tiga Raperda, yakni tentang Pajak dan Retribusi Daerah, perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Daerah Madiun menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat, serta revisi Perda mengenai penyertaan modal pemerintah daerah pada BPR Bank Daerah Madiun.
Dari forum tersebut, hampir semua fraksi memberikan catatan kritis. Beberapa menyoroti potensi penambahan objek retribusi yang dikhawatirkan menambah beban bagi masyarakat kecil. Ada pula yang menuntut penjelasan lebih terbuka terkait perubahan nilai penyertaan modal daerah agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di publik.
Perubahan status hukum BPR menjadi Perseroda juga menjadi perhatian tersendiri. Sejumlah fraksi meminta agar transisi kelembagaan itu dilakukan dengan cermat agar tidak menimbulkan dampak terhadap pengelolaan aset daerah maupun tata kelola keuangan daerah.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan eksekutif, nilai penyertaan modal pemerintah daerah yang sebelumnya tercatat Rp27,5 miliar kini disesuaikan menjadi Rp16,8 miliar. Jumlah itu merupakan realisasi setoran modal sejak 2021 hingga 2025. Sementara selisih Rp10,6 miliar yang belum terealisasi akan diatur ulang sebagai penyesuaian administratif seiring perubahan bentuk badan hukum BPR menjadi Perseroda.
Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi, M.H., yang hadir mewakili Bupati, menyatakan pihaknya mencermati setiap pandangan fraksi. Ia memastikan seluruh masukan akan dikaji bersama sebelum diambil keputusan final.
“Perubahan nilai modal ini bukan pemangkasan, tetapi bentuk penyesuaian terhadap aturan baru. Dari Perumda berubah menjadi Perseroda, tentu regulasi dan struktur hukumnya juga harus menyesuaikan,” ujarnya usai rapat paripurna.
Purnomo menegaskan, dinamika pembahasan ini merupakan bagian dari proses legislasi daerah yang sehat. Ia menyebut, baik eksekutif maupun legislatif memiliki komitmen yang sama untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan memperkuat pelayanan publik.
“Semua proses ini tujuannya tetap sama, bagaimana kebijakan daerah bisa lebih efektif dan memberi manfaat luas bagi masyarakat Madiun,” tambahnya.
Meski kritik dan pertanyaan mengemuka dalam sidang, seluruh fraksi DPRD sepakat agar ketiga Raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Senin (10/11) dengan agenda mendengarkan jawaban resmi dari Pemerintah Kabupaten Madiun.
Rangkaian pembahasan ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah daerah menata ulang basis kebijakan fiskal dan struktur kelembagaan ekonomi lokal di tengah perubahan regulasi nasional yang semakin dinamis, pungkasnya.
Penulis : Wito
Editor : Zainul Arifin









