Pecah Kaca Mobil dan Bawa Kabur Uang 100 Juta, Kabidhumas Polda Jateng: Pelaku Sudah Kami Tangkap!

- Redaksi

Sabtu, 14 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Polda Jawa Tengah bersaman Tim Resmob exwil Surakarta, Tim IT dan Tim Resmob BM berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan. Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy di ruang kerjanya, Sabtu (14/8/21).

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, menyampaikan, kasus dengan pencurian dan pemberatan yang terjadi di depan Toko kayu Bah Udin, Jalan Kh Ahmad Dahlan, Purworejo ini. Berawal dari korban memakirkan mobilnya yang membawa uang sebesar Rp 100 Juta.

Kemudian, Lanjut Iqbal, Para pelaku menghampiri mobil korban dan memecah kaca sebelah kiri, lalu membawa uang Korban sebanyak Rp 100 juta rupiah dari dalam mobil korban.

“Diduga korban sudah diikuti pelaku, sejak korban dari Bank Jateng cabang Purworejo dengan membawa uang tunai Rp 100 juta, kemudian uang tersebut dimasukkan korban ke dalam tas kresek warna hitam dan ditaruh di jok sebelah kiri sopir,” terang Iqbal.

Baca Juga  Peradi SAI Sidoarjo dan YPM Maarif Taman Kolaborasi Cetak Generasi Bangsa Bersinar

Dijelaskan Iqbal, kejadian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 yang lalu, sekitar pukul 10.00 Wib. Saat korban bernama Salam, warga Dusun Jetis, Rt.04 Rw.05, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, usai mengambil uang cash sebesar Rp 100 juta rupiah dari Bank Mandiri.

Masih kata Iqbal, Lalu seorang saksi bernama Wahyu Hartoyo, langsung meneriaki korban, bahwa kaca mobil miliknya sebelah kiri dipecah dengan sengaja oleh seseorang laki-laki tidak dikenal, kemudian korban langsung mengecek uang di dalam plastik hitam, namun sudah tidak ada hilang dicuri pelaku.

“Kemudian berusaha mengejar pelaku, namun korban tidak berhasil. Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polres Purworejo,” jelasnya.

Diungkapkan Iqbal, ketiga pelaku yang berhasil dibekuk Tim Resmob exwil Surakarta, TIM IT dan Tim Resmob BM, yaitu, Nopry, yang beralamatkan, Gang Manggis No. 25, Rt 07 Rw -, Desa Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1, Kabupaten Lubuk linggau, Sumatera Selatan.

Baca Juga  Mengukir 13 Tahun Kesuksesan, Media Online Radar Bangsa Jateng-DIY Menuju Inovasi

Sedangkan dua pelaku lain, yaitu Yudha Sanjaya Putra Dusun Tanjung Aur, RT 0 RW 0, Desa Tanjuang Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dan Yulianto Nururahman, warga Sisosari, Rt 02/Rw 06, Bedono Kluwung, Kemiri.

Ketiga pelaku ini ditangkap di wilayah Sangkrah, Surakarta, pada pukul 20.00 Wib, Jumat (13/8/21).

“Ketiga pelaku ini sudah kita buru lama sejak terjadinya kasus ini. Setelah kita lakukan penyelidikan, pelaku berhasil kita tangkap. Dua pelaku berasal dari Sumatera dan satu pelaku dari Purworejo,” kata Iqbal.

Adapun barang bukti yang diamankan, Iqbal menjelaskan, yaitu, 1 (satu) buah Kunci T Shock , 2 (dua) buah Mata kunci T dengan ujung runcing, Pecahan busi yg di buntel uang 5 Ribu, 1 (satu) buah Cincin paku pemecah kaca 4 (empat) buah Mata jarum dibungkus klip rokok, 1 (satu) unit Hp merk vision warna biru, 1 (satu) unit Hp merk redmi warna biru, 1 (satu) buah Doosbook Hp merk redmi, dan 2 (dua) unit Hp merk Nokia warna hitam.

Baca Juga  Kemenkumham Gelontorkan 4,1 M Untuk Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Jatim

Selain itu juga, lanjut Iqbal, ada beberapa barang bukti yang turut diamankan petugas, diantaranya, 1 (satu) buah Jaket warna hitam, 1 (satu) buah Tas slempang warna biru, tiga buah KTP atas nama para tersangka, 2 (dua) buah Helm, 2 (dua) buah Masker warna hitam dan satu unit SPM Honda GTR, yang bernopol Z-3327-GP, yang sebagai sarana tindak kejahatan mereka.

“Para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, Tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan penjara tujuh tahun. Saat ini Tersangka sudah di amankan di mapolda untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya. (Humas Polda Jateng).

Agus P/Oki RB

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB