TRENGGALEK, RadarBangsa.co.id – Petugas Kepolisian Resort Trenggalek menindak sejumlah pelajar yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Rombongan pelajar ini dihentikan oleh petugas saat sedang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm pengamanan, Kamis (17/4/2025).
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatlantas AKP Agus Prayitno, S.H. mengungkapkan, para pelajar tersebut terdeteksi oleh unit Kamsel Satlantas yang tengah melakukan pemantauan Kamseltibcarlantas di sepanjang ruas jalan Bendorejo – Krandegan, Gandudari.
“Anggota kami kemudian menghentikan mereka dan memberikan penindakan berupa teguran sekaligus peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelas AKP Agus.
Pada kesempatan tersebut, petugas juga menyampaikan pesan-pesan terkait disiplin berlalu lintas serta pentingnya berkendara dengan keselamatan, termasuk penggunaan helm sebagai alat perlindungan.
Masih menurut AKP Agus, para pelajar tersebut merupakan generasi muda yang perlu dilindungi dari berbagai bahaya, termasuk dalam hal edukasi dan pencegahan pelanggaran lalu lintas.
“Ada belasan orang. Selain tidak menggunakan helm, beberapa di antaranya juga belum memiliki SIM. Ini tentu menjadi keprihatinan kita semua. Untuk sementara kita lakukan pembinaan, namun jika mereka masih mengulangi pelanggaran, tentu akan ada tindakan yang lebih tegas,” imbuhnya.
Membangun kesadaran masyarakat, terutama kalangan pelajar, tentang dampak pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas menjadi tantangan tersendiri. Dalam hal ini, polisi tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan dukungan serta peran aktif dari semua pihak, termasuk guru dan orang tua.
“Semua harus terlibat. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya untuk siapa-siapa, tetapi untuk masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.
Penulis : Ardi
Editor : Zainul Arifin