Pelaku Curas di 150TKP, Dibekuk Satreskrim Polresta Pasuruan

- Redaksi

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta AKBP Raden Muhammad Jauhari S,H., S.I.K., M.S.i. Pasuruan di dampingi Kasat Reskrim Bima Sakti Putra Laksana, SIK, Kasi Humas AKP Kamaroedin Arif.S, dan Kasat Tahti IPTU Soekarsono sat gelar konfresi pers kasus Curas (IST)

Kapolresta AKBP Raden Muhammad Jauhari S,H., S.I.K., M.S.i. Pasuruan di dampingi Kasat Reskrim Bima Sakti Putra Laksana, SIK, Kasi Humas AKP Kamaroedin Arif.S, dan Kasat Tahti IPTU Soekarsono sat gelar konfresi pers kasus Curas (IST)

Satreskrim Polresta Pasuruan dibantu Jatanras Polda Jatim berhasil mengamankan DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di 150 tempat kejadian perkara (TKP), HA (37) pelaku warga Dusun Rembang Desa Plososari Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.

Modus pelaku mengancam menakut-nakuti korban dengan senjata api (Senpi) mainan serta Celurit dan peledak (Bondet) dimana sasaranya yaitu Handphone dan kendaraan bermotor.

Baca Juga  Hanya Butuh 2,5 Jam, Satreskrim Polres Jepara Berhasil Ungkap Pelaku Pembuang Bayi

Kapolresta AKBP Raden Muhammad Jauhari S,H., S.I.K., M.S.i. Pasuruan di dampingi Kasat Reskrim Bima Sakti Putra Laksana, SIK, Kasi Humas AKP Kamaroedin Arif.S,dan Kasat Tahti IPTU Soekarsono, pelaku ini beraksi di 150 TKP, dengan korban bervariasi ada yang dari anggota sipil, ditahun 2017 ada anggota Polwan juga jadi korban. terangnya saat konfrensi per. Rabu (26/01)

Baca Juga  Kejari Bangil Pasuruan Tetapkan Mantan Wakil Bupati Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Masi Kapolresta, dan pelaku melakukan aksinya di Kota Pasuruan, Sidoarjo, Probolinggo dan Malang, pelaku DPO ini adalah pelaku yang sudah lama kita cari kita kejar Karena melakukan beberapa TKP di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.ungkapnya

Baca Juga  Pekerjanya Manusia tapi Diduga Proyeknya Siluman, ada di Pasuruan

“Alhamdulillah, hari ini pelaku sudah ditahan dan kita proses, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUH, dan undang-undang darurat dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan sumur hidup.” tutup Kapolres Pasuruan Kota.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB