Satreskrim Polresta Pasuruan dibantu Jatanras Polda Jatim berhasil mengamankan DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di 150 tempat kejadian perkara (TKP), HA (37) pelaku warga Dusun Rembang Desa Plososari Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.
Modus pelaku mengancam menakut-nakuti korban dengan senjata api (Senpi) mainan serta Celurit dan peledak (Bondet) dimana sasaranya yaitu Handphone dan kendaraan bermotor.
Kapolresta AKBP Raden Muhammad Jauhari S,H., S.I.K., M.S.i. Pasuruan di dampingi Kasat Reskrim Bima Sakti Putra Laksana, SIK, Kasi Humas AKP Kamaroedin Arif.S,dan Kasat Tahti IPTU Soekarsono, pelaku ini beraksi di 150 TKP, dengan korban bervariasi ada yang dari anggota sipil, ditahun 2017 ada anggota Polwan juga jadi korban. terangnya saat konfrensi per. Rabu (26/01)
Masi Kapolresta, dan pelaku melakukan aksinya di Kota Pasuruan, Sidoarjo, Probolinggo dan Malang, pelaku DPO ini adalah pelaku yang sudah lama kita cari kita kejar Karena melakukan beberapa TKP di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.ungkapnya
“Alhamdulillah, hari ini pelaku sudah ditahan dan kita proses, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUH, dan undang-undang darurat dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan sumur hidup.” tutup Kapolres Pasuruan Kota.