Pelaku Penjual Bahan Peledak Untuk Petasan Diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo

- Redaksi

Senin, 25 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusump Wahyu Bintoro, saat pers reales Senin (25/4/2022).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusump Wahyu Bintoro, saat pers reales Senin (25/4/2022).

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 27,5 kilogram bahan peledak (obat mercon), yang siap dipasarkan melalui toko online dari tersangka RM.

Pengungkapan perdagangan bahan peledak mercon tersebut, bermula dari laporan masyarakat. Polisi pun bergerak cepat menyamar sebagai pembeli. Dengan cara melakukan cash on delivery di sekitar Sidokare, Sidoarjo. Setelah RM, 25 tahun, asal Bangkalan, datang ke lokasi membawa pesanan bahan peledak mercon, polisi langsung meringkusnya.

“Saat penangkapan, polisi menggeledah tersangka kedapatan di sepeda motornya 1 kilogram bahan peledak mercon,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusump Wahyu Bintoro, Senin (25/4/2022).

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Dumai berhasil ringkus seorang terduga pelaku Curanmor, begini kronologinya

Kemudian dilakukan pengembangan ke tempat kos tersangka, tidak jauh dari lokasi penangkapan. Akhirnya diperoleh barang bukti berbagai bahan peledak dari usaha tersangka yang sudah berjalan sejak 2021.

Antara lain barang bukti yang diamankan polisi, 53 Bungkus Plastik masing-masing 0,5 kilogram dengan jumlah 27,5 kilogram, 5 kilogram potasium, 15 kilogram belerang;  2,5 kilogram aluminium powder dalam 3 bungkus kresek, 37 lembar sumbu mercon, kertas bahan pembuatan mercon, 1 buah timbangan, 1 alat penyaring, 1 Buah sendok plastik, 1 Botol, Uang tunai Rp 3.000.000,- sebagai hasil penjualan dan kartu ATM.

Baca Juga  Bos Arisan Online Adukan Tiga Membernya ke Siber Polda Jatim

Dari hasil pemeriksaan polisi, dalam bertransaksi tersangka memasarkannya melalui aplikasi toko online. “Ada yang pengirimannya menggunakan jasa kurir, kadang juga dilakukan secara COD,” lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasal yang dikenakan pada tersangka RM adalah Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun.

Baca Juga  Bencana Alam Menghantam Sidoarjo, Hujan Deras dan Angin

Melalui kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati atau waspada dalam penggunaan media sosial. Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal di media sosial. Karena belum mengetahui latar belakangnya.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB