LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dua pelaku penusukan di Jalan Raya Babat – Jombang atas nama korban RDA (18) warga Dusun Damarsi Desa Sidodowo Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan berhasil diringkus. Kedua pelaku yaitu AB (17) warga Tuban dan MW (15) warga Lamongan.
“Kejadian perkelahian berujung penusukan itu terjadi di jalan raya Babat – Jombang tepatnya disebelah selatan Kantor Bulog di Dusun Karangasem Desa Karangkembang Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan pada Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 23.50 WIB.
Dua pemuda tersebut sudah kita amankan pada Sabtu (29/1/2022) pukul 16.00 WIB dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan,” kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri, Selasa (1/2/2022)
AKP Yoan menjelaskan, kejadian itu berawal korban mengendarai mobil Daihatsu Grand Max warna hitam nopol S 9092 JD berkenalpot brong dengan kecepatan tinggi dan ugal – ugalan untuk menjemput teman perempuannya berinisial D di warung kopi di sekitar depan pasar Babat. terangya
“Lanjut Yoan, Saat itu kedua pelaku bersama teman – temanya sedang nongkrong di warung kopi depan pasar Babat. Kemudian datang korban mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dan ugal – ugalan untuk menjemput saksi di warung kopi. Dan tak lama kemudian saksi pergi meninggalkan korban, lalu korban mengejar saksi ke arah selatan ( Jalan raya Babat – Jombang),”
Dari pemeriksaan, kata Yoan diduga gara – gara korban mengemudi dengan berkecepatan tinggi dan ugal – ugalan saat di jalan hingga memantik emosi kedua pelaku. Seketika kedua pelaku tersebut mengejar korban menggunakan sepeda motor milik temanya, hingga sekira pukul 23.50 WIB kedua pelaku berhasil menghentikan korban di depan kantor Bulog Babat tepatnya di Dusun Karangasem Desa Karangkembang Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan. Lalu terjadilah perkelahian antara korban dengan kedua pelaku ditempat tersebut.
” Salah satu pelaku memukul korban mengenai pipi korban hingga terjatuh. Nah pada saat korban terjatuh satu pelaku lainnya menusuk perut korban dengan menggunakan senjata tajam berupa Badik hingga korban mengalami luka tusuk pada perut dan di pinggang sebelah kanan,” ungkapnya.
Kejadian perkelahian berujung penusukan tersebut diketahui oleh dua orang saksi warga sekitar, yaitu Tholib (30) dan Wanto (32) yang langsung melerai dan menolong korban membawa ke rumah sakit Muhammadiyah Babat. Pada saat dirumah sakit korban menelpon orang tuanya . Karena tidak terima dengan kejadian tersebut ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan hingga kedua pelaku berhasil diamankan.
“Untuk barang bukti yang berhasil disita sebuah kaos putih dan celana pendek coklat muda yang terdapat bercak darah milik korban, sebuah senjata tajam berupa badik. Kemudian saru unit sepeda motor Honda Scoopy nopol S 2874 MX dan, sebuah kaos switer warna merah. Sedangkan untuk pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku adalah pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 170 KUHP, pungkasnya