Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo

- Redaksi

Senin, 26 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka perdagangan wanita ketangkap ,Senin (26/6) di Polresta Sidoarjo, (Foto: Rino Tutuko )

Tersangka perdagangan wanita ketangkap ,Senin (26/6) di Polresta Sidoarjo, (Foto: Rino Tutuko )

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Gerak cepat Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap dan menangkap seorang wanita pelaku perdagangan orang, pelaku M.R. Perempuan, (28), berasal dari Tambakrejo. Bojonegoro atau indekost di Kel. Kandangan Benowo Kota Surabaya, sedangkan korban L.M., Perempuan, (25), Swasta, Alamat Kec.Sawahan Kota Surabaya, kejadiannya pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Hotel Permata Jl. Raya Juanda Desa Pabean Kecematan Sedati, Sidoarjo,

Modusnya tersangka mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan cara menawarkan kegiatan prostitusi melalui aplikasi Facebook dan aplikasi Whatsapps. Tutur Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam Keterangan Pers.Senin (26/06/23)

Lebih Lanjut Kusumo menyampaikan tentang Kronologis kejadian, Pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang. dengan cara menawarkan kegiatan prostitusi melalui aplikasi Facebook dan aplikasi Whatsapps.

Baca Juga  Polresta Sidoarjo Keliling Hadirkan Pelayanan Vaksin Booster Keplosok Desa

Atas informasi tersebut, kemudian Penyidik melakukan penyelidikan sekira jam 21.00 dan dilakukan tangkap tangan di Hotel Permata Jl. Raya Juanda Ds. Pabean Kec. Sedati Kab. Sidoarjo dan berhasil mengamankan Pelaku Sdri. M.R. yang berada dilokasi parkir hotel,

Dilokasi penangkapan ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sedangkan didalam kamar Hotel Nomor 31 didapati korban Sdri. L.M. bersama dengan seorang laki-laki Sdr. A.S.

*Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku Sdri. M.R. menerangkan bahwa awalnya menawarkan jasa kencan (Open BO) melalui aplikasi Facebook dengan mencantumkan nomor Whatsapps, setelah ada komunikasi, ternyata si pemesan juga meminta untuk dicarikan perempuan lain, selanjutnya pelaku menawarkan korban Sdr. L.M. dengan cara mengirimkan gambar / foto korban melalui aplikasi Whatsapps, dan saat itu disepakati tarif kencan Rp.900.000, untuk 2 (dua) orang yaitu Rp.300.000, untuk Pelaku Sdri. M.R. dan Rp.500.000,- untuk korban serta sewa kamar Rp.100.000, dan janjian untuk bertemu di Hotel Permata Jl. Raya Juanda Sidoarjo yang kamarnya telah dipesan oleh Pelaku.

Baca Juga  Diduga ada Main, Bangunan Rabat Beton Jalan Poros Desa Sambangan-Moropelang Ambles dan Retak

*Kemudian pelaku Sdri. M.R. bersama dengan korban berangkat dari daerah Waru menuju hotel dan sesampinya di hotel sudah ada laki-laki pemesan yang saat itu telah menyerahkan uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada pelaku Sdri. M.R.. Selanjutnya korban dan laki-laki pemesan menuju kamar nomor 31 untuk melakukan kencan, hingga akhirnya dilakukan tangkap tangan oleh Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo. Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Pelaku Sdr. M dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.

Baca Juga  Malam Tasyakuran Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke-163, Bupati Berikan Penghargaan Kepada Kapolresta Sidoarjo

Barang bukti yang diamankan, Uang Tunai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 1 (Satu) buah BH,1 (Satu) buah celana dalam warna hitam dan 1 (Satu) buah HP. Sedngkan Motif tersangka menawarkan atau memudahkan perbuatan cabul untuk memperoleh pendapatan uang.”Pungkas Kusumo.

Tersangka dikenakan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- dan paling banyak Rp. 600.000.000, atau pasal 296 KUHP ancaman pidana penjara 1 tahun 4 bulan. atau pasal 506 KUHP Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian Ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun.

Berita Terkait

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten
Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani
Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi
Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas
KPU Lamongan Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Plt Bupati Sidoarjo Subandi Tekankan Komitmen Pengembangan Olahraga Rekreasi
Ribuan Massa Padati Gelora Delta Sidoarjo dalam Acara Istighotsah dan Deklarasi Pasangan Cabup-Cawabup Mas Iin-Edy Widodo

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri

Senin, 30 September 2024 - 23:43 WIB

Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten

Jumat, 27 September 2024 - 21:36 WIB

Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani

Jumat, 27 September 2024 - 20:25 WIB

Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi

Selasa, 24 September 2024 - 17:07 WIB

Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB