SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Menyambut Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menghadirkan kado spesial berupa pembebasan pajak daerah bagi masyarakat. Program ini akan berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, sesuai Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/712/013/2025.
Tradisi ini telah berjalan selama enam tahun sebagai bentuk kepedulian Pemprov Jatim terhadap masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
“Momentum Hari Jadi ke-80 Jatim kali ini, kami kembali memberikan hadiah untuk masyarakat berupa pembebasan pajak daerah. Sejak sebelumnya, di Juli hingga Agustus 2025, kami juga memberikan pembebasan pajak,” ujar Khofifah, Selasa (30/9) di Surabaya.
Menurut Khofifah, program ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan di provinsi.
“Harapannya, beban masyarakat bisa berkurang dan sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan di Jawa Timur,” tambahnya.
Kebijakan ini mencakup beberapa fasilitas, di antaranya penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta penghapusan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya. Fasilitas terakhir ditujukan khusus untuk kendaraan roda dua milik masyarakat penerima program P3KE/DTSEN, kendaraan ojol, dan kendaraan roda tiga.
“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang menunggak bisa segera melunasi kewajibannya sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan. Jadi manfaatnya ganda, untuk rakyat dan untuk penataan administrasi,” jelas Khofifah.
Proyeksi Pemprov Jatim menunjukkan bahwa program ini akan dimanfaatkan lebih dari 1,123 juta objek pajak dengan nilai pembebasan mencapai Rp1,553 miliar. Rinciannya, penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB akan dimanfaatkan oleh 1.108.316 objek dengan potensi penerimaan tetap Rp297,7 miliar. Pembebasan PKB progresif menyasar 488 objek dengan nilai Rp347,5 juta. Sementara pembebasan tunggakan PKB untuk kendaraan penerima P3KE/DTSEN mencapai 6.224 objek dengan nilai Rp469,5 juta, kendaraan ojol 7.350 objek senilai Rp629 juta, dan kendaraan roda tiga 1.187 objek senilai Rp107,4 juta.
Secara keseluruhan, kebijakan ini diprediksi memberi manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengurangi penerimaan daerah yang tetap diperkirakan sekitar Rp299,4 miliar.
Khofifah mengajak warga Jatim segera memanfaatkan kesempatan ini. “Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Segera manfaatkan pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November. Mari kita ringankan beban bersama. Pemerintah hadir memberi kemudahan, dan bersama-sama, kita wujudkan Jawa Timur yang semakin maju, inklusif, menuju gerbang baru Nusantara,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin