SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) rupanya belum menjadi jaminan Warga Negara Indonesia untuk mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum sepenuhnya atas tanah yang dimiliknya.
Setidaknya hal ini dialami oleh Marina Puspasari Nathanusa, pemilik SHM Nomor 2659 atas bidang tanah seluas 100 M2 di Jalan Gununganyar Emas AA 1/12 A, Kelurahan Gununganyar Tambak Surabaya, dimana lahan kosong miliknya tersebut juga diklaim milik dari Bambang Supartono dengan mengantongi bukti Petok D.
Meski hanya bermodalkan Petok D, Bambang Supartono dengan percaya diri mengugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaga II di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan Nomor Perkara 127/G/2024/PTUN.SBY untuk membatalkan SHM Nomor 2629 atas nama Marina Puspasari Nathanusa.
Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di objek sengketa, Jalan Gununganyar Emas AA 1/12 A, Kamis pagi (16/1/2025).
Seusai PS, Alvianto Wijaya, S.H, selaku Penasihat Hukum dari Marina Puspasari Nathanusa yang dalam perkara ini sebagai Tergugat II Intervensi mengungkap sejumlah kejanggalan terkait gugatan yang diajukan oleh Bambang Supartono.
“Tanah milik klien saya ini (Marina Puspasari Nathanusa) ukuran 100 M2, sedangkan yang mengklaim itu (Bambang Supartono) luas tanahnya 200 m2. Nah terus ini bagaimana?,” ucap Alvin, panggilan karibnya.
Ia mengungkap, bahwa Bambang Supartono sebelumnya juga pernah menggugat kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dimana pada Putusan Sela Nomor 523/Pdt.G/2023/PN Sby tanggal 25 Oktober 2023, berbunyi mengabulkan eksepsi Tergugat I (Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II), Tergugat III (Lurah Gununganyar Tambak) dan Turut Tergugat (Chamim Thohari), menyatakan PN tidak berwenang mengadili perkara ini dan menghukum Penggugat (Bambang Supartono) untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 4.751.500.
“Menurut saya gugatan Bambang Supartono di PTUN ini sudah kadaluarsa,” ujarnya.
Advokat berusia muda ini meminta kepada lembaga yang berwenang kalau ada perkara seperti ini agar dapat memberikan solusi.
Ia menegaskan, bukti kepemilikan kliennya atas tanah tersebut adalah SHM Nomor 2629 yang diterbitkan BPN tahun 2012, sedangkan Penggugat hanya mempunyai Petok D berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Tanah diperoleh tahun 2016 yang dikeluarkan Kelurahan Gununganyar Tambak.
“SHM klien saya itu diperoleh dari jual beli, dan ada Akta Jual Beli (AJB)-nya, sehingga bukti kepemilikan sudah sangat kuat,” bebernya.
Alvin menambahkan, selain memiliki SHM, Marina Puspasari Nathanusa sampai sekarang ini menguasai tanah miliknya itu setelah membeli dari Ir. Teguh pada tahun 2014.
Penulis : FYW
Editor : Zainul Arifin