Pemilik SHM di Gununganyar Emas Ini Dilawan Petok D

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim PTUN Surabaya yang memeriksa perkara gugatan Bambang Supartono melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II melakukan PS di objek sengketa Jalan Gununganyar Emas AA 1/12 A, Rabu (15/1/2025) pagi (Foto : FYW)

Majelis Hakim PTUN Surabaya yang memeriksa perkara gugatan Bambang Supartono melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II melakukan PS di objek sengketa Jalan Gununganyar Emas AA 1/12 A, Rabu (15/1/2025) pagi (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) rupanya belum menjadi jaminan Warga Negara Indonesia untuk mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum sepenuhnya atas tanah yang dimiliknya.

Setidaknya hal ini dialami oleh Marina Puspasari Nathanusa, pemilik SHM Nomor 2659 atas bidang tanah seluas 100 M2 di Jalan Gununganyar Emas AA 1/12 A, Kelurahan Gununganyar Tambak Surabaya, dimana lahan kosong miliknya tersebut juga diklaim milik dari Bambang Supartono dengan mengantongi bukti Petok D.

Meski hanya bermodalkan Petok D, Bambang Supartono dengan percaya diri mengugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaga II di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan Nomor Perkara 127/G/2024/PTUN.SBY untuk membatalkan SHM Nomor 2629 atas nama Marina Puspasari Nathanusa.

Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di objek sengketa, Jalan Gununganyar Emas AA 1/12 A, Kamis pagi (16/1/2025).

Seusai PS, Alvianto Wijaya, S.H, selaku Penasihat Hukum dari Marina Puspasari Nathanusa yang dalam perkara ini sebagai Tergugat II Intervensi mengungkap sejumlah kejanggalan terkait gugatan yang diajukan oleh Bambang Supartono.

“Tanah milik klien saya ini (Marina Puspasari Nathanusa) ukuran 100 M2, sedangkan yang mengklaim itu (Bambang Supartono) luas tanahnya 200 m2. Nah terus ini bagaimana?,” ucap Alvin, panggilan karibnya.

Ia mengungkap, bahwa Bambang Supartono sebelumnya juga pernah menggugat kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dimana pada Putusan Sela Nomor 523/Pdt.G/2023/PN Sby tanggal 25 Oktober 2023, berbunyi mengabulkan eksepsi Tergugat I (Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II), Tergugat III (Lurah Gununganyar Tambak) dan Turut Tergugat (Chamim Thohari), menyatakan PN tidak berwenang mengadili perkara ini dan menghukum Penggugat (Bambang Supartono) untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 4.751.500.

“Menurut saya gugatan Bambang Supartono di PTUN ini sudah kadaluarsa,” ujarnya.

Advokat berusia muda ini meminta kepada lembaga yang berwenang kalau ada perkara seperti ini agar dapat memberikan solusi.

Ia menegaskan, bukti kepemilikan kliennya atas tanah tersebut adalah SHM Nomor 2629 yang diterbitkan BPN tahun 2012, sedangkan Penggugat hanya mempunyai Petok D berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Tanah diperoleh tahun 2016 yang dikeluarkan Kelurahan Gununganyar Tambak.

“SHM klien saya itu diperoleh dari jual beli, dan ada Akta Jual Beli (AJB)-nya, sehingga bukti kepemilikan sudah sangat kuat,” bebernya.

Alvin menambahkan, selain memiliki SHM, Marina Puspasari Nathanusa sampai sekarang ini menguasai tanah miliknya itu setelah membeli dari Ir. Teguh pada tahun 2014.

Penulis : FYW

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

BPN dan Polres Asahan Telusuri Sengketa Lahan PT BSP Tbk
PT BSP Tbk Asahan Bantah Isu Tunggakan PBB Rp150 Miliar, Begini Kata Menajement
Satreskirm Polres Lamongan Ringkus Pelaku Ganjal ATM yang Beraksi di Lima Kota
Kejari dan Pemkot Blitar Resmikan Rumah Restorative Justice di 21 Kelurahan
Kejari Lamongan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek di Pelabuhan Paciran
Polres Lamongan Fasilitasi Pemulangan Jenazah Pria Terikat
Identitas Mayat Terikat di Lamongan Mulai Terungkap
Prihatin Pesta Gay di Surabaya, Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Bahaya Moral
Pemilik SHM di Gununganyar Emas Ini Dilawan Petok D

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:49 WIB

BPN dan Polres Asahan Telusuri Sengketa Lahan PT BSP Tbk

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:20 WIB

PT BSP Tbk Asahan Bantah Isu Tunggakan PBB Rp150 Miliar, Begini Kata Menajement

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:44 WIB

Satreskirm Polres Lamongan Ringkus Pelaku Ganjal ATM yang Beraksi di Lima Kota

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Kejari dan Pemkot Blitar Resmikan Rumah Restorative Justice di 21 Kelurahan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 05:28 WIB

Kejari Lamongan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek di Pelabuhan Paciran

Berita Terbaru

Petugas BNN Kota Mataram memberikan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika yang disamarkan dalam cairan vape kepada pemilik toko vape di Jalan Sriwijaya, Mataram, Kamis (23/10) (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Kesehatan

BNN Mataram Perketat Pengawasan Vape Cegah Narkoba

Kamis, 23 Okt 2025 - 19:56 WIB

Tim penyidik Unit Tipidter Polres Asahan bersama BPN melakukan pemeriksaan objek tanah HGU milik PT BSP Tbk Kisaran di Divisi 2 Kuala Puasa Estate, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan. (Foto: Joko)

Hukum - Kriminal

BPN dan Polres Asahan Telusuri Sengketa Lahan PT BSP Tbk

Kamis, 23 Okt 2025 - 19:49 WIB

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mendampingi Tim Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolkam) meninjau kelengkapan fisik Pelabuhan Tanjung Pakis di Kecamatan Paciran, Kamis (23/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Menuju Pelabuhan Utama, Tanjung Pakis Lamongan Ditinjau Kemenkopolkam

Kamis, 23 Okt 2025 - 19:24 WIB