ASAHAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar sosialisasi penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di lingkungan Pemkab Asahan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (15/12/2025), sebagai langkah awal mempersiapkan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Sosialisasi ini dihadiri Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, Wakil Bupati Asahan, unsur Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah, camat, kepala puskesmas se-Kabupaten Asahan, serta undangan lainnya. Kehadiran lintas sektor ini menegaskan pentingnya kesiapan bersama dalam penerapan kebijakan pidana kerja sosial di daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Asahan menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pidana yang diatur dalam KUHP sebagai alternatif hukuman penjara. Melalui skema ini, terpidana diwajibkan menjalani pekerjaan sosial tertentu dengan pengawasan, sehingga tetap memberikan efek jera sekaligus manfaat bagi masyarakat. “Kebijakan ini diharapkan mampu mengatasi persoalan over kapasitas lembaga pemasyarakatan dan meringankan beban negara,” ujar Taufik.
Ia menambahkan, sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada 18 November 2025 antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta Kejaksaan Negeri dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Kesepakatan ini mengatur sinergi penerapan, pembimbingan, pengawasan, dan evaluasi pidana kerja sosial dengan melibatkan pemerintah daerah.
“Pemkab Asahan mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan restoratif dan rehabilitasi sosial bagi pelaku tindak pidana,” tegas Bupati.
Sosialisasi ini menghadirkan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Asahan, Sofie Eka Silalahi dan Era Husni Tamrin, sebagai narasumber. Keduanya memaparkan mekanisme teknis penerapan pidana kerja sosial di daerah, termasuk peran pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan yang efektif dan berkeadilan.
Pemkab Asahan berharap kebijakan ini dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi penegakan hukum yang lebih humanis serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penulis : Joko
Editor : Zainul Arifin








