Pemkab Banyuwangi Larang Pesta Kembang Api di Tahun Baru

Jumat, 26 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat menyampaikan imbauan larangan kembang api malam Tahun Baru 2025,  Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat menyampaikan imbauan larangan kembang api malam Tahun Baru 2025, Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id

BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan dalam perayaan malam pergantian Tahun Baru 2025. Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat maupun penyelenggara kegiatan resmi, termasuk sektor swasta, sebagai upaya menjaga ketertiban dan kondusivitas daerah.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun. Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, ini juga mengikat seluruh kegiatan di lingkungan Pemkab Banyuwangi.

Dalam SE tersebut ditegaskan, seluruh kegiatan perayaan yang bersifat resmi dan/atau berizin baik yang digelar pemerintah maupun pihak swasta—tidak diperkenankan menggunakan kembang api dan petasan. Ketentuan ini mencakup acara di hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga ruang publik.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan, peringatan malam tahun baru sebaiknya dilaksanakan secara sederhana dengan menitikberatkan pada kegiatan reflektif dan spiritual.
“Pergantian tahun dapat diisi dengan muhasabah, doa bersama, refleksi akhir tahun, serta kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing. Ini sebagai wujud rasa syukur, empati sosial, dan harapan akan tahun yang lebih baik,” ujar Ipuk, Rabu (24/12/2025).

Untuk perayaan yang dilakukan secara pribadi oleh masyarakat, Pemkab mengedepankan pendekatan persuasif melalui imbauan moral agar kegiatan berlangsung tertib, aman, dan tidak mengganggu ketenteraman umum.

Ipuk juga meminta seluruh penyelenggara acara, pelaku usaha, serta perangkat wilayah menyesuaikan konsep perayaan dengan prinsip kesederhanaan dan kepedulian sosial.
“Perangkat daerah, camat, serta kepala desa atau lurah bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan pengawasan secara humanis, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan,” tegasnya.

Selain itu, kegiatan malam tahun baru di hotel dan tempat hiburan berizin wajib menghormati kearifan lokal, nilai adat, budaya, dan norma sosial masyarakat Banyuwangi. Pemkab juga melarang hiburan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, serta berpotensi menimbulkan keresahan.

Pemkab menegaskan, pelanggaran terhadap surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi
Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter
Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit
Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga
Tiga Kali Raih Diamond Status, RSUD HMR Mataram Selamatkan 234 Pasien Stroke
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:40

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi

Rabu, 16 September 2026 - 20:16

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter

Rabu, 16 September 2026 - 20:05

Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Berita Terbaru