BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan dalam perayaan malam pergantian Tahun Baru 2025. Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat maupun penyelenggara kegiatan resmi, termasuk sektor swasta, sebagai upaya menjaga ketertiban dan kondusivitas daerah.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun. Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, ini juga mengikat seluruh kegiatan di lingkungan Pemkab Banyuwangi.
Dalam SE tersebut ditegaskan, seluruh kegiatan perayaan yang bersifat resmi dan/atau berizin baik yang digelar pemerintah maupun pihak swasta—tidak diperkenankan menggunakan kembang api dan petasan. Ketentuan ini mencakup acara di hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga ruang publik.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan, peringatan malam tahun baru sebaiknya dilaksanakan secara sederhana dengan menitikberatkan pada kegiatan reflektif dan spiritual.
“Pergantian tahun dapat diisi dengan muhasabah, doa bersama, refleksi akhir tahun, serta kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing. Ini sebagai wujud rasa syukur, empati sosial, dan harapan akan tahun yang lebih baik,” ujar Ipuk, Rabu (24/12/2025).
Untuk perayaan yang dilakukan secara pribadi oleh masyarakat, Pemkab mengedepankan pendekatan persuasif melalui imbauan moral agar kegiatan berlangsung tertib, aman, dan tidak mengganggu ketenteraman umum.
Ipuk juga meminta seluruh penyelenggara acara, pelaku usaha, serta perangkat wilayah menyesuaikan konsep perayaan dengan prinsip kesederhanaan dan kepedulian sosial.
“Perangkat daerah, camat, serta kepala desa atau lurah bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan pengawasan secara humanis, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan,” tegasnya.
Selain itu, kegiatan malam tahun baru di hotel dan tempat hiburan berizin wajib menghormati kearifan lokal, nilai adat, budaya, dan norma sosial masyarakat Banyuwangi. Pemkab juga melarang hiburan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, serta berpotensi menimbulkan keresahan.
Pemkab menegaskan, pelanggaran terhadap surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lainnya:
- Sekda Malang Dorong Dharma Wanita Perkuat SDM dan Pelayanan
- Bupati Malang Sidak RSUD Kanjuruhan, Antrean Obat Jadi Sorotan
- Menaker Alarm Bahaya Global, Buruh dan Pengusaha Diminta Bersatu
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








