Pemkab Banyuwangi Larang Pesta Kembang Api di Tahun Baru

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat menyampaikan imbauan larangan kembang api malam Tahun Baru 2025,  Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat menyampaikan imbauan larangan kembang api malam Tahun Baru 2025, Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id

BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan dalam perayaan malam pergantian Tahun Baru 2025. Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat maupun penyelenggara kegiatan resmi, termasuk sektor swasta, sebagai upaya menjaga ketertiban dan kondusivitas daerah.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun. Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, ini juga mengikat seluruh kegiatan di lingkungan Pemkab Banyuwangi.

Dalam SE tersebut ditegaskan, seluruh kegiatan perayaan yang bersifat resmi dan/atau berizin baik yang digelar pemerintah maupun pihak swasta—tidak diperkenankan menggunakan kembang api dan petasan. Ketentuan ini mencakup acara di hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga ruang publik.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan, peringatan malam tahun baru sebaiknya dilaksanakan secara sederhana dengan menitikberatkan pada kegiatan reflektif dan spiritual.
“Pergantian tahun dapat diisi dengan muhasabah, doa bersama, refleksi akhir tahun, serta kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing. Ini sebagai wujud rasa syukur, empati sosial, dan harapan akan tahun yang lebih baik,” ujar Ipuk, Rabu (24/12/2025).

Untuk perayaan yang dilakukan secara pribadi oleh masyarakat, Pemkab mengedepankan pendekatan persuasif melalui imbauan moral agar kegiatan berlangsung tertib, aman, dan tidak mengganggu ketenteraman umum.

Ipuk juga meminta seluruh penyelenggara acara, pelaku usaha, serta perangkat wilayah menyesuaikan konsep perayaan dengan prinsip kesederhanaan dan kepedulian sosial.
“Perangkat daerah, camat, serta kepala desa atau lurah bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan pengawasan secara humanis, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan,” tegasnya.

Selain itu, kegiatan malam tahun baru di hotel dan tempat hiburan berizin wajib menghormati kearifan lokal, nilai adat, budaya, dan norma sosial masyarakat Banyuwangi. Pemkab juga melarang hiburan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, serta berpotensi menimbulkan keresahan.

Pemkab menegaskan, pelanggaran terhadap surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sekda Malang Dorong Dharma Wanita Perkuat SDM dan Pelayanan
Bupati Malang Sidak RSUD Kanjuruhan, Antrean Obat Jadi Sorotan
Menaker Alarm Bahaya Global, Buruh dan Pengusaha Diminta Bersatu
Kemnaker Buka Akses Kerja Mantan Napi, Dorong Dunia Kerja Inklusif
Blitar Siaga El Nino, Stok Pangan Aman Setahun Penuh
Pemkab Bangkalan Perkuat Posyandu, Layanan Kesehatan Desa Kini Digenjot
Laba Bank Jatim Melonjak, Dividen Naik, UMKM Jadi Andalan
Disperinaker Bangkalan Buka Jalan Kerja Luar Negeri, Lulusan SMK Dibidik Siap Bersaing

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:02 WIB

Sekda Malang Dorong Dharma Wanita Perkuat SDM dan Pelayanan

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:54 WIB

Bupati Malang Sidak RSUD Kanjuruhan, Antrean Obat Jadi Sorotan

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:48 WIB

Menaker Alarm Bahaya Global, Buruh dan Pengusaha Diminta Bersatu

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:42 WIB

Kemnaker Buka Akses Kerja Mantan Napi, Dorong Dunia Kerja Inklusif

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:08 WIB

Pemkab Bangkalan Perkuat Posyandu, Layanan Kesehatan Desa Kini Digenjot

Berita Terbaru

Sekda Kabupaten Malang bersama Ketua DWP saat pembinaan organisasi di DPMPTSP, Kamis, 7 Mei 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

Sekda Malang Dorong Dharma Wanita Perkuat SDM dan Pelayanan

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:02 WIB

Bupati Malang Sanusi saat meninjau pelayanan dan fasilitas RSUD Kanjuruhan Kepanjen, Kamis, 7 Mei 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

Bupati Malang Sidak RSUD Kanjuruhan, Antrean Obat Jadi Sorotan

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:54 WIB

Sekjen Kemnaker memberikan arahan kepada warga binaan di Lapas Malang, Kamis, 7 Mei 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

Kemnaker Buka Akses Kerja Mantan Napi, Dorong Dunia Kerja Inklusif

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:42 WIB