Pemkab Lamongan Angkat Bicara soal Putusan PTUN Staf Turi

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Hukum Setda Lamongan, M. Rois, memberikan klarifikasi terkait sengketa Sekdes Turi, Rabu 28 Januari 2025 (Foto Dok Ho/Nul -RadarBangsa.co.id)

Kepala Bagian Hukum Setda Lamongan, M. Rois, memberikan klarifikasi terkait sengketa Sekdes Turi, Rabu 28 Januari 2025 (Foto Dok Ho/Nul -RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Kepala Bagian Hukum Setda Lamongan, M. Rois, memberikan klarifikasi terkait dugaan pengabaian putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya oleh Staf Kepala Sub Bagian Umum Kecamatan Turi, SRT. Polemik ini sebelumnya disorot kuasa hukum pelapor yang menilai pengangkatan SRT sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) tidak sah.

Rois menegaskan, langkah Pemda Lamongan sudah sesuai prinsip hukum administrasi negara. Menurutnya, dalam karakteristik hukum PTUN, suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dianggap sah hingga dibatalkan oleh putusan pengadilan.

“Keberlakuan putusan PTUN bersifat ex tunc, sejak diputuskan dibatalkan, bukan ex nunc. KTUN itu bersifat dapat dibatalkan (vernetigebaar), bukan batal demi hukum (van rechtswege nietig),” ujar Rois, Rabu (28/1/2025).

Terkait surat somasi pertama hingga ketiga yang dikirim kuasa hukum H. Umar Wijaya, S.H., M.H., Rois mengaku belum mengetahui secara rinci isi somasi. Ia juga menambahkan belum jelas pihak yang diwakili Umar dalam somasi tersebut.

Sementara itu, Umar menegaskan putusan PTUN Surabaya telah berkekuatan hukum tetap tanpa upaya hukum lanjutan. “Kalau suatu putusan dibatalkan, itu harus melalui upaya hukum. Dalam kasus ini tidak ada upaya lanjutan, sehingga putusannya final dan mengikat,” jelasnya. Ia menekankan cacat hukum pada pengangkatan SRT sebagai Sekdes sudah sangat jelas dan berdampak pada status PNS yang bersangkutan.

Menurut Umar, sengketa ini bermula dari pemilihan Sekdes Turi sekitar 2003, dengan tiga calon: KNO, SRT, dan AMR. Hasil pemilihan dimenangkan Kasno, namun yang dilantik justru SRT. Amar putusan PTUN mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya, sehingga pengangkatan Suroto dinilai tidak sah secara hukum.

“Pengangkatan SRT  sebagai PNS berdasarkan jabatannya sebagai Sekdes cacat demi hukum. Gaji yang diterima seharusnya dikembalikan ke negara sejak awal,” pungkas Umar.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Perdana 2026, Transaksi Jatim–Jateng Tembus Rp3,15 Triliun
Program Benteng Mitigasi Bencana Dijalankan di Lumajang
Monev Desa di Lumajang Fokus Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran
Satpol PP Probolinggo Ajak Warga Laporkan Peredaran Miras
Bupati Bangkalan Tekankan RKPD Harus Tepat Sasaran
Dua Desa di Bangkalan Miliki SPPG, Dukung Program Gizi Nasional
Sekda Bangkalan Nilai Kepemimpinan Harus Adaptif dan Humanis
BKPSDM Bangkalan Verifikasi e-Presensi PPPK, Data Jadi Dasar Pembayaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:08 WIB

Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Perdana 2026, Transaksi Jatim–Jateng Tembus Rp3,15 Triliun

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:57 WIB

Program Benteng Mitigasi Bencana Dijalankan di Lumajang

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:50 WIB

Monev Desa di Lumajang Fokus Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:32 WIB

Bupati Bangkalan Tekankan RKPD Harus Tepat Sasaran

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:24 WIB

Dua Desa di Bangkalan Miliki SPPG, Dukung Program Gizi Nasional

Berita Terbaru

Kapolsek Tikung AKP Anang Purwo Widodo memimpin olahraga bersama anggota di halaman Mapolsek Tikung, Jumat (29/1/2026). (Foto Dok Ho/Nul-RadarBangsa.co.id)

Polri

Kapolsek Tikung Tekankan Disiplin Lewat Kegiatan Olahraga

Jumat, 30 Jan 2026 - 10:48 WIB

Audiensi Pemkab Lumajang bersama Yayasan Megamind Project dan Yayasan IIF terkait program mitigasi bencana di Kantor Bappeda Lumajang, Kamis (29/1/2026). (Foto Dok Ho/Nul-RadarBangsa.co.id)

Fokus

Program Benteng Mitigasi Bencana Dijalankan di Lumajang

Jumat, 30 Jan 2026 - 08:57 WIB

Tim Kecamatan Kedungjajang saat melaksanakan Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Desa Wonorejo, Rabu (28/1/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Monev Desa di Lumajang Fokus Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran

Jumat, 30 Jan 2026 - 08:50 WIB