LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Kepala Bagian Hukum Setda Lamongan, M. Rois, memberikan klarifikasi terkait dugaan pengabaian putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya oleh Staf Kepala Sub Bagian Umum Kecamatan Turi, SRT. Polemik ini sebelumnya disorot kuasa hukum pelapor yang menilai pengangkatan SRT sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) tidak sah.
Rois menegaskan, langkah Pemda Lamongan sudah sesuai prinsip hukum administrasi negara. Menurutnya, dalam karakteristik hukum PTUN, suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dianggap sah hingga dibatalkan oleh putusan pengadilan.
“Keberlakuan putusan PTUN bersifat ex tunc, sejak diputuskan dibatalkan, bukan ex nunc. KTUN itu bersifat dapat dibatalkan (vernetigebaar), bukan batal demi hukum (van rechtswege nietig),” ujar Rois, Rabu (28/1/2025).
Terkait surat somasi pertama hingga ketiga yang dikirim kuasa hukum H. Umar Wijaya, S.H., M.H., Rois mengaku belum mengetahui secara rinci isi somasi. Ia juga menambahkan belum jelas pihak yang diwakili Umar dalam somasi tersebut.
Sementara itu, Umar menegaskan putusan PTUN Surabaya telah berkekuatan hukum tetap tanpa upaya hukum lanjutan. “Kalau suatu putusan dibatalkan, itu harus melalui upaya hukum. Dalam kasus ini tidak ada upaya lanjutan, sehingga putusannya final dan mengikat,” jelasnya. Ia menekankan cacat hukum pada pengangkatan SRT sebagai Sekdes sudah sangat jelas dan berdampak pada status PNS yang bersangkutan.
Menurut Umar, sengketa ini bermula dari pemilihan Sekdes Turi sekitar 2003, dengan tiga calon: KNO, SRT, dan AMR. Hasil pemilihan dimenangkan Kasno, namun yang dilantik justru SRT. Amar putusan PTUN mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya, sehingga pengangkatan Suroto dinilai tidak sah secara hukum.
“Pengangkatan SRT sebagai PNS berdasarkan jabatannya sebagai Sekdes cacat demi hukum. Gaji yang diterima seharusnya dikembalikan ke negara sejak awal,” pungkas Umar.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








