Kasus Administrasi Staf Kecamatan Turi Lamongan Masuk Babak Baru

Rabu, 28 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat dan Pengacara H. Umar Wijaya, S.H., M.H., di kantor hukum Jalan Kusuma Bangsa Nomor 14, Kabupaten Lamongan, Selasa (27/1/2025). (Foto Dok Ho/Nul-RadarBangsa.co.id)

Advokat dan Pengacara H. Umar Wijaya, S.H., M.H., di kantor hukum Jalan Kusuma Bangsa Nomor 14, Kabupaten Lamongan, Selasa (27/1/2025). (Foto Dok Ho/Nul-RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id –Sengketa hukum lama terkait jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Turi, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, kembali mencuat ke ruang publik. Seorang aparatur sipil yang kini menjabat Staf Kepala Sub Bagian Umum Kecamatan Turi, SRT, diduga mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang telah membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sekaligus pengangkatan jabatan yang menjadi dasar status kepegawaiannya.

Atas dugaan pengabaian putusan pengadilan tersebut, SRT  secara resmi disomasi oleh kuasa hukum pelapor. Somasi pertama hingga terakhir dilayangkan oleh Advokat dan Pengacara H. Umar Wijaya, S.H., M.H., yang berkantor di Jalan Kusuma Bangsa Nomor 14, Kabupaten Lamongan.

Umar Wijaya menjelaskan, perkara ini bermula dari proses pemilihan Sekretaris Desa Turi sekitar tahun 2003. Saat itu, terdapat tiga kandidat yang mengikuti seleksi, yakni KN, SRT, dan  AMR, seluruhnya warga Desa Turi.

“Berdasarkan hasil pemilihan yang sah, yang dinyatakan memperoleh suara terbanyak dan menang adalah saudara KN. Namun dalam praktiknya, yang justru dilantik sebagai Sekretaris Desa adalah saudara SRT,” ujar Umar Wijaya saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2025).

Menurut Umar, persoalan tersebut kemudian digugat ke PTUN Surabaya. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan pengangkatan Suroto sebagai Sekretaris Desa tidak sah serta bertentangan dengan hukum administrasi pemerintahan.

Ia menambahkan, pengangkatan SRT  sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) didasarkan pada statusnya sebagai Sekretaris Desa. Padahal, dasar jabatan tersebut telah dibatalkan melalui putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap.

“Dengan demikian, seluruh proses pemberkasan pengangkatan sebagai PNS patut diduga cacat demi hukum. Konsekuensinya, gaji dan hak keuangan negara yang telah diterima sejak pertama kali diangkat wajib dikembalikan ke kas negara,” tegas Umar.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum memberikan tenggat waktu empat hari sejak surat diterima agar SRT  hadir memberikan klarifikasi. Apabila tidak dipenuhi, pihaknya menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, baik perdata maupun pidana.

“Penerimaan gaji PNS tanpa dasar hukum yang sah merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Umar Wijaya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru