Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Komitmen Restorative Justice Polres Lamongan 2024

Narkotika
(Tengah) Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas saat memusnahkan barang bukti narkotika (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan menggelar pemusnahan barang bukti dari 10 kasus penyalahgunaan narkotika yang diselesaikan melalui Restorative Justice sepanjang tahun 2023. Acara ini berlangsung pada Kamis, (13/06/2024), dengan barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2,64 gram sabu dan 1,17 gram ganja.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah wujud komitmen Polres Lamongan dalam menjaga keadilan dan keamanan di wilayahnya. Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan dan BNN Kabupaten Gresik, menandakan berakhirnya proses hukum dengan cara yang adil.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti merupakan bagian integral dari proses peradilan. Setelah proses hukum selesai, tiba saatnya untuk menutup babak tersebut dengan memusnahkan barang bukti,” ujar AKBP Bobby. Ia menjelaskan bahwa pemusnahan ini didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 127 ayat (3), yang mewajibkan rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna narkotika yang terbukti sebagai korban.

Selain itu, pemusnahan ini juga sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Pasal 5 huruf (E) menyebutkan bahwa pelaku yang bukan residivis bisa diproses melalui restorative justice, dan Pasal 9 ayat (1) huruf A sampai D memberikan kriteria lebih lanjut tentang penyalahguna yang layak direhabilitasi.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 9 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 2,64 gram, 1 poket ganja dengan total berat bersih 1,17 gram, serta berbagai peralatan terkait penyalahgunaan narkoba seperti bekas bungkus rokok, pipet kaca, korek api, kertas papir, dan alat hisap sabu.

“Proses pemusnahan sabu dan ganja dilakukan dengan cara diblender dan dicampur air hingga hancur, sementara alat hisap dan peralatan lainnya dihancurkan dengan palu dan gunting,” tambah AKBP Bobby.

Dengan tegas, AKBP Bobby menekankan bahwa Satresnarkoba Polres Lamongan berkomitmen terus menegakkan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika demi melindungi generasi muda dan moral bangsa, khususnya di Kabupaten Lamongan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *