Pendeta dan Istri di Bolmong Sulut Terancam Pidana Sumur Hidup

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Pendeta terduga pelaku rudapaksa terhadap 7 (Tujuh) orang anak pantinya dan menjadikan budak seks didukung oleh istrinya di Bolaang Mangondo (Bolmong), di Sulawesi Utara terancam hukuman pidana seumur hidup.

“Tidak ada toleransi atas perbuatan pelaku, dan tidak ada kata damai pula atas peristiwa itu”, ujar Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam Surat Keterangan Pressnya yang di bagikan kepada sejumlah media melalui media groupnya, dari kantornya di Jakarta Timur, Selasa (06/09).

Bacaan Lainnya

Arist Merdeka meminta dan mendorong Polres Bolmong jangan ragu menetapkan sangkaan terhadap pelaku dan istrinya dengan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. P1 Tahun 2022 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun dan ditambah sepertiga dari pidana pokok karena dilakukan seorang pendeta, gembala pengasuh panti, sehingga pelaku dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup.

“Sedangkan istri pendeta yang imut membantu terjadi perbudakan seks terhadap 7 orang anak pantinya juga dapat diancam pidana 20 tahun karena turut serta terjadinya atau pembiaran perbudakan seks terhadap 7 orang anak pantinya. Inilah perbuatan menjijikan dan keji, dan oleh sebab itu tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksual itu, dan pelaku harus dihukum sesuai ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2022,” pinta Arist.

Sementara, Pengacara korban Satyano Parengky menuturkan, bahwa pelaku selain berprofesi sebagai pendeta namun juga pengelolah salah satu panti Asuhan dan menjadikan korban sebagai budak seksnya dan sebagai korban bentuk eksploitasi lsinnya.

“Benar, pelaku utama dalam Laporan Polisi pemilik panti, dan merupakan pendeta dan gembala,” ucap Satyano

Selain menjadikan budak seks dan juga pelaku mengeksploitasi korban.

“Lebih parahnya lagi perbudakan seks terhadap 7 orang anak pantinya diketahui istrinya, itu artinya ikut membiarkan terjadinya perbudakan seks. Bukannya melarang justru istri pelaku ikut serta membujuk korban agar mau melayani suaminya,” tambahnya.

Arist juga menegaskan, inilah perbuatan biadap dan menjijikkan sudah sepatutnya istri pendeta bejat dihukum dengan ancaman 20 tahun.

“Atas perbudakan seksual terhadap anak ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi keberadaan panti asuhan dan sekolah berlandaskan agama agar tidak menjadi panti maupun sekolah tempatnya predator dan monster anak,” tutup Arist.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *