Pendeta dan Istri di Bolmong Sulut Terancam Pidana Sumur Hidup

- Redaksi

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Pendeta terduga pelaku rudapaksa terhadap 7 (Tujuh) orang anak pantinya dan menjadikan budak seks didukung oleh istrinya di Bolaang Mangondo (Bolmong), di Sulawesi Utara terancam hukuman pidana seumur hidup.

“Tidak ada toleransi atas perbuatan pelaku, dan tidak ada kata damai pula atas peristiwa itu”, ujar Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam Surat Keterangan Pressnya yang di bagikan kepada sejumlah media melalui media groupnya, dari kantornya di Jakarta Timur, Selasa (06/09).

Arist Merdeka meminta dan mendorong Polres Bolmong jangan ragu menetapkan sangkaan terhadap pelaku dan istrinya dengan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. P1 Tahun 2022 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun dan ditambah sepertiga dari pidana pokok karena dilakukan seorang pendeta, gembala pengasuh panti, sehingga pelaku dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup.

“Sedangkan istri pendeta yang imut membantu terjadi perbudakan seks terhadap 7 orang anak pantinya juga dapat diancam pidana 20 tahun karena turut serta terjadinya atau pembiaran perbudakan seks terhadap 7 orang anak pantinya. Inilah perbuatan menjijikan dan keji, dan oleh sebab itu tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksual itu, dan pelaku harus dihukum sesuai ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2022,” pinta Arist.

Sementara, Pengacara korban Satyano Parengky menuturkan, bahwa pelaku selain berprofesi sebagai pendeta namun juga pengelolah salah satu panti Asuhan dan menjadikan korban sebagai budak seksnya dan sebagai korban bentuk eksploitasi lsinnya.

“Benar, pelaku utama dalam Laporan Polisi pemilik panti, dan merupakan pendeta dan gembala,” ucap Satyano

Selain menjadikan budak seks dan juga pelaku mengeksploitasi korban.

“Lebih parahnya lagi perbudakan seks terhadap 7 orang anak pantinya diketahui istrinya, itu artinya ikut membiarkan terjadinya perbudakan seks. Bukannya melarang justru istri pelaku ikut serta membujuk korban agar mau melayani suaminya,” tambahnya.

Arist juga menegaskan, inilah perbuatan biadap dan menjijikkan sudah sepatutnya istri pendeta bejat dihukum dengan ancaman 20 tahun.

“Atas perbudakan seksual terhadap anak ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi keberadaan panti asuhan dan sekolah berlandaskan agama agar tidak menjadi panti maupun sekolah tempatnya predator dan monster anak,” tutup Arist.

Lainnya:

Berita Terkait

Pelayanan Publik Dipertaruhkan, Personel Polsek Tikung Jalani Tes Kesehatan
UMKM Banyuwangi Dapat HKI Murah, Produk Makin Aman
Sumur Bor Kementan Bikin Panen Banyuwangi Meledak
Banyuwangi Disorot Nasional, Sabet Penghargaan Ekosistem Halal dari UB
Sekda Malang Dorong Dharma Wanita Perkuat SDM dan Pelayanan
Bupati Malang Sidak RSUD Kanjuruhan, Antrean Obat Jadi Sorotan
Menaker Alarm Bahaya Global, Buruh dan Pengusaha Diminta Bersatu
Kemnaker Buka Akses Kerja Mantan Napi, Dorong Dunia Kerja Inklusif

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:22 WIB

Pelayanan Publik Dipertaruhkan, Personel Polsek Tikung Jalani Tes Kesehatan

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:20 WIB

UMKM Banyuwangi Dapat HKI Murah, Produk Makin Aman

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:14 WIB

Sumur Bor Kementan Bikin Panen Banyuwangi Meledak

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:09 WIB

Banyuwangi Disorot Nasional, Sabet Penghargaan Ekosistem Halal dari UB

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:54 WIB

Bupati Malang Sidak RSUD Kanjuruhan, Antrean Obat Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi menyerahkan surat rekomendasi HKI kepada pelaku UMKM saat program Bunga Desa di Balai Desa Kaotan, Kamis (7/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

UMKM Banyuwangi Dapat HKI Murah, Produk Makin Aman

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:20 WIB

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani meresmikan rumah pompa dan sumur bor bantuan Kementan di Desa Kaotan, Kamis (7/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

Sumur Bor Kementan Bikin Panen Banyuwangi Meledak

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:14 WIB