Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan

- Redaksi

Sabtu, 16 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Resor Bangkalan melalui Timsus Satuan Reserse Narkoba kembali meringkus seorang pelaku berinisial MS (36 tahun) yang merupakan warga Dusun Rabesan Barat, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan di rumahnya pada Kamis, 14 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. MS digerebek tak lama ketika ada masyarakat yang melapor bahwa pelaku akan diduga akan melakukan transaksi sabu. Ketika digerebek, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebuah celana pendek, sebuah dompet berwarna pink, 1 (satu) unit handphone Jadul, 1 (satu) pack plastik klip kecil dan 4,98 gram sabu-sabu yang terbagi menjadi 5 bungkus plastik klip kecil serta 3 (tiga) sendok sabu.

Baca Juga  Tower Provider di Desa Plandirejo Tuban Disegel Satpol PP

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto, S.H. ketika dimintai keterangan melalui sambungan seluler membenarkan jika penggerebekan pelaku berdasarkan informasi yang diterima di masyarakat.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi sabu. Tak berselang lama, kami menurunkan tim khusus untuk memantau dan melakukan penyelidikan. Dan ternyata memang benar akan ada transaksi, maka MS langsung kami amankan hari itu juga (kamis, 14 oktober red.),” ujar Iptu Iwan.

Baca Juga  Gubernur Jatim Beserta Kapolda Hadiri Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba

Perwira yang pernah berdinas di Sampang tersebut menjelaskan jika saat terjadinya penggerebekan, polisi menahan sejumlah barang bukti. “Iya. ada sejumlah barang bukti yang kami amankan termasuk sabu seberat 4,98 gram dan sekarang sedang kami dalami kasusnya,” lanjut Iptu Iwan. Iptu Iwan juga menjelaskan jika akibat perbuatannya yang terlarang ini, kini pelaku dijerat dengan pasal yang cukup berat.

Baca Juga  Bappeda Bangkalan melakukan Rapid test Seluruh Pegawainya, 1 Tenaga kontrak Terpapar

“Kami masih lakukan penyidikan dan masih mengembangkan kasus ini apakah ada keterlibatan pihak lain dalam transaksi di Desa Parseh pada Kamis kemarin. Untuk pelaku, MS kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal 800 juta rupiah,” tutup perwira berpangkat balok tiga di pundak tersebut.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB