SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Laboratorium Forensik (Labfor) adalah suatu laboratorium pengujian yang membantu dalam pengungkapan suatu kasus tindak pidana. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, atas sejumlah puluhan orang yang sedang berkumpul di lokasi “Makam Rajhe” atau Pemakaman Besar Desa Sambakati Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep untuk menyaksikan penggalian kubur dan otopsi terhadap seorang warga Desa Paseraman Kecamatan Arjasa Sumenep yang diduga meninggal tidak wajar, maka untuk kepentingan penyidikan Tim DVI Polda Jawa Timur melaksanakan penggalian kubur dan otopsi di lokasi Pemakaman Besar Desa Sambakati, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Senin (08/06/2020).
Salah satu staf kantor Kecamatan Arjasa Sumenep (inisial MA), yang tidak berkenan identitasnya disebut, melalui telfon selulernya membenarkan bahwa puluhan orang yang berkumpul dalam rangka untuk menyaksikan proses penggalian kubur Aliman warga Desa Paseraman Kecamatan Arjasa yang diduga korban meninggal tidak wajar.
“Baru persiapan, tim forensik belum datang ke TKP,” jawabnya melalui chat whatsapp.
AKP Widiarti Setioningtyas, SH., Kasubbag Humas Polres Sumenep menyampaikan, Pada hari Senin tanggal 8 Juni 2020, dimulai pukul 09.30 Wib sampai dengan selesai pukul 12.30 WIB telah dilaksanakan penggalian kubur dan pelaksanaan otopsi terhadap korban Sdr. Aliman di area pemakaman “Makam Rajhe” Desa Sambakati Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
“Sehubungan dengan kasus pememuan sesosok mayat laki-laki bernama Sdr. Aliman di ruang dapur rumah milik Sdr. Samsa yang terletak di Dusun Tenggina Desa Paseraman Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep,” terangnya.
Adapun rincian kegiatan antara lain sebagai berikut ; pada pukul 07.00 WIB Tim DVI Polda Jatim Koordinasi dengan Dokter IGD Puskesmas Arjasa An. dr. Hanif Adhar, terkait penemuan mayat tersebut. Selanjutnya pada pukul 08.30 Wib tim dari Biddokes Polda Jatim tiba di lokasi pemakaman. Dan pada pukul 09.30 WIB, pelaksanaan Penggalian kubur dilaksanakan. Dan pada pukul 10.00 Wib otopsi dilansanakan, sampai dengan pukul 12.30 Wib proses Otopsi selesai di laksanakan.
Berikut daftar nama dokter yang melaksanakan otopsi, AKBP dr. Bambang SPF., Drg Saiful Achla., AKP untung SH., Bripka Efendi Amd Kep., Ttk Agus Santoso, SS.
Adapun Jumlah personel yang melaksanakan pengamanan, dan yang turut hadir antara lain; Kapolsek Kangean AKP Rahmatullah bersama 7 personel Polsek Kangean, 7 orang personel BKO dari Satreskrim Polres Sumenep, 1 Personel BABINSA setempat, Perangkat Desa Paseraman, Perangkat Desa Pandeman, Perangkat Desa Sambakati, dan Camat Arjasa, serta semua Kepala Desa se Kecamatan Arjasa.
Melansir sebagian dari laman TribunNews.com, penulis Kurrotul Uyun, dengan tema Mengenal Lebih Dekat Peran Laboratorium Forensik Polri di Surabaya, disebutkan bahwa untuk melaksanakan penegakan hukum secara konsekuen dan ilmiah, dukungan dan peran Laboratorium Foresik (Labfor) POLRI menjadi sangat penting. Produk yang dikeluarkan Laboratorium Forensik termasuk salah satu yang dapat dijadikan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan karena dilakukan oleh ahli yang profesional.
Disebutkan pula bahwa, Laboratorium Forensik adalah suatu laboratorium pengujian yang membantu dalam pengungkapan suatu kasus tindak pidana.
Laboratorium Forensik Polda Jatim merupakan salah satu Laboratorium Forensik di Indonesia dengan area servis sebanyak 39 Polres yang mencangkup seluruh wilayah Kalimantan dan wilayah Jawa Timur.
Laboratorium Forensik Polri cabang Surabaya resmi berdiri berdasarkan surat keputusan kepala kepolisian negara No 26/LAB/1957 pada tanggal 16 April 1957 dengan sebutan initian yaitu Laboratorium Kriminil Cabang Surabaya. Setelah itu, pada tahun 1998 diganti menjadi Laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya.
Adapun peran Laboratorium Forensik, disebutkan pula oleh penulis Kurrotul Uyun bahwa, Proses penegakan hukum harus berpedoman pada hukum pembuktian yang merupakan sebagian dari KUHAP yang mengatur macam-macam alat bukti yang sah menurut hukum, sistem yang dianut dalam pembuktian, syarat-syarat dan tata cara mengajukan bukti serta kewenangan hakim untuk menerima dan menilai suatu pembuktian.
Sistem pembuktian, macam-macam alat bukti dan kekuasaan pembuktian diatur dalam pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali sekurang-kurangnya terdapat dua alat bukti yang sah untuk menyakinkan bahwa suatu tindak pidana benar – benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Macam-macam alat bukti agar dapat membuktikan pelanggaran yang terjadi yang dilakukan oleh suatu pelaku diatur dalam pasal 184 KUHAP yang terdiri antara lain; Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan Terdakwa.
Pembuktian dengan menggunakan hasil Laboratorium Forensik sangat membantu dan mendukung dalam penyelidikan dikarenakan hasil laboratorium dapat digunakan sebagai petunjuk dan sebagai dasar yang menguatkan dalam hal pembuktian. Selain itu, hasil dari laboratorium telah memenuhi tiga unsur alat bukti yaitu sebagai pentunjuk, bukti surat dan keterangan ahli.
Masih dalam kata penulis Kurrotul Uyun di TribunNews.com bahwa, Pengguna jasa yang dapat menggunakan jasa laboratorium fosensik dapat berasal dari berbagai kalangan seperti penyidik POLRI, penyidik TNI, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), rumah sakit negeri dan swasta, laboratorium medis swasta, lembaga swadaya masyarakat (LSM), perguruan tinggi dan masyarakat umum. Namun, untuk individu atau masyarakat umum harus melalui Polisi dengan permintaan resmi.
Adapun tugas dan fungsi pokok laboratorium forensik cabang yaitu membina dan meyelenggarakan fungsi Laboratorium Forensik guna mendukung penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan oleh kepolisian wilayah, diantaranya, Pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti sesuai dengan bidang ilmu forensik. Dan melakukan pembinaan dan pengembangan sumber daya labfor cabang, meliputi sistem dan metoda, sumber daya manusia material, fasilitas dan juga termasuk instrumen analisis, serta pengembangan aplikasi ilmu forensik dalam rangka menjamin mutu pemeriksaan.
Dan melakukan pembinaan teknis fungsi Laboratorium Forensik kepada Kepolisian kewilayahan sesuai dengan wilayah pelayanannya, dan pelayanan umum fungsi Laboratorium Forensik kepada masyarakat.
(ONG)