Pengiriman 33 Ribu Baby Lobster Ilegal di Bandara Juanda Berhasil Digagalkan

- Redaksi

Kamis, 11 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Upaya pengiriman 33 ribu ekor baby lobster ilegal melalui jalur udara, dari Bandara Internasional Juanda dengan tujuan ke Batam, berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama instansi terkait, Senin (8/3/2021), pukul 5 pagi di tempat parkir mobil Terminal I Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan pertama dua orang (AJ dan ST), berperan sebagai orang yang memberangkatkan satu buah tas koper di dalamnya ada 33 kantong plastik transparan berisikan masing-masing kantong 1.000 baby lobster dari Bandara Juanda ke Batam. Dari total 33 ribu baby lobster tersebut, dengan rincian 31 ribu baby lobster jenis pasir, dan 2 ribu jenis mutiara.

Baca Juga  TW Dipenjara 1 Tahun, Pelajaran Penting Bagi Konsumen FIFGROUP

“Kemudian tim kami melakukan pengembangan, dan menangkap dua tersangka lain yakni WB dan HM sebagai pengantar dari tempat karantina baby lobster dari Mojokerto ke Bandara Juanda, serta satu tersangka lagi IS berperan sebagai orang yang memerintahkan pengirimannya,” ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif, Rabu (10/3/2021) pada wartawan.

Baca Juga  Elemen Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi Oknum Dinas Pendidikan Way Kanan ke Kejati Lampung

Dari pengungkapan kasus ekspor baby lobster ilegal ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo masih terus mengembangkan lagi dan memburu tersangka lainnya, yakni pemilik usaha. Serta penggagalan ekspor baby lobster ilegal ini juga berkat sinergitas TNI, Polri, bersama Bea Cukai dan BKIPM Surabaya.

Sementara itu Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Muhlin, menyampaikan bahwa untuk saat ini ekspor benih Lobster ditutup. Serta seluruh stake holder di Bandara Internasional Juanda memperketat pemeriksaan terhadap barang ilegal baik masuk maupun keluar melalui Bandara Internasional Juanda.

Baca Juga  Pengedar Pil Dobel L Dibekuk, SNY dan ZAZ Ditangkap Polres Lamongan

Tersangka dalam kasus ekspor baby lobster ilegal yang berhasil diamankan Polresta Sidoarjo, dikenai ancaman hukuman 8 tahun penjara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang RI No. 45 tahun 2009.
(Fatkhul)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB