Pengurus Baru IKADIN Jateng Resmi Dilantik, Bawa Agenda Penguatan Profesi Advokat

Kamis, 1 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus DPD IKADIN Jawa Tengah saat pelantikan di Hotel PO Paragon Mall Semarang, Kamis (1/10/2026). (Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

Pengurus DPD IKADIN Jawa Tengah saat pelantikan di Hotel PO Paragon Mall Semarang, Kamis (1/10/2026). (Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

SEMARANG, RadarBangsa.co.id — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Jawa Tengah periode 2026–2030 resmi dilantik di Hotel PO Paragon Mall Semarang, Kamis (1/10/2026). Kepengurusan baru tersebut membawa agenda penguatan organisasi, pembaruan regulasi profesi advokat, serta peningkatan perlindungan hak masyarakat dalam proses hukum.

Pelantikan yang merupakan tindak lanjut Musyawarah Daerah (Musda) IKADIN Jawa Tengah ke-IV itu dihadiri jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah, dan pengurus DPC IKADIN dari berbagai daerah.

Dari unsur pemerintah daerah hadir Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah Mulyono yang mewakili Gubernur Jawa Tengah. Kapolrestabes Semarang, Ketua Pengadilan Negeri Semarang, serta unsur Forkopimda Jawa Tengah juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Kepengurusan baru DPD IKADIN Jawa Tengah dipimpin Ketua Dr. Aan Tawly dan Sekretaris Dr. Mursito. Kepengurusan periode 2026–2030 tersebut diharapkan mampu memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus meningkatkan kontribusi advokat dalam penegakan hukum.

Ketua DPD IKADIN Jawa Tengah Dr. Aan Tawly mengatakan, pelantikan kepengurusan baru menjadi momentum untuk mempertegas keterlibatan organisasi dalam agenda pembaruan hukum nasional, termasuk pembahasan revisi Undang-Undang Advokat.

“Dengan pelantikan ini, kami menegaskan keterlibatan aktif dalam pembahasan revisi Undang-Undang Advokat sebagai bagian penting dalam penguatan penegakan hukum,” kata Aan.

Menurut Aan, pembaruan regulasi profesi advokat diperlukan untuk memperkuat posisi dan peran advokat dalam sistem penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian mengenai pelaksanaan profesi advokat.

Ia menegaskan, advokat juga memiliki tanggung jawab memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.

“Indonesia tidak boleh dilemahkan sebagai negara hukum. Advokat memiliki peran dalam menegakkan hak asasi manusia dan mewakili masyarakat dalam menghadapi proses hukum. Hukum tidak hanya berbicara mengenai kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan,” ujarnya.

Aan juga menyoroti pentingnya memastikan proses penegakan hukum berjalan dalam koridor perlindungan hak asasi manusia. Menurutnya, keberadaan advokat merupakan bagian penting dari mekanisme perlindungan hak masyarakat ketika berhadapan dengan proses hukum.

“KUHP dan KUHAP sudah mengatur batas-batasnya. Hukum bukan sebagai alat untuk menyita dan mengebiri hak-hak asasi manusia. Advokat hadir untuk memperkuat bantuan hukum bagi masyarakat yang hak-haknya terlanggar atau bermasalah dengan hukum,” katanya.

Ia menilai advokat tidak hanya dituntut memahami aspek hukum, tetapi juga harus menjaga profesionalitas, independensi, integritas, dan kehormatan profesi.

Dalam konteks tersebut, IKADIN Jawa Tengah berkomitmen memperkuat organisasi sebagai wadah profesi sekaligus mendorong advokat agar terus memberikan kontribusi bagi penegakan hukum dan masyarakat.

Pelantikan pengurus DPD IKADIN Jawa Tengah juga menjadi ruang konsolidasi bagi pengurus DPC IKADIN se-Jawa Tengah untuk membangun kesamaan visi dalam menghadapi perkembangan hukum dan berbagai tantangan profesi advokat.

Kehadiran unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi advokat dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi serta sinergi dalam mendukung penegakan hukum yang berintegritas.

Aan menegaskan penguatan organisasi tidak semata-mata berkaitan dengan struktur kelembagaan. Menurutnya, hal tersebut juga menyangkut upaya menjaga marwah profesi advokat melalui pelaksanaan tugas yang profesional dan bertanggung jawab.

IKADIN Jawa Tengah diharapkan semakin solid dalam memperluas kontribusinya kepada masyarakat, terutama dalam memperkuat akses terhadap keadilan dan bantuan hukum.

“Advokat harus mampu menjadi bagian dari perubahan dalam penegakan hukum. IKADIN sebagai wadah profesi yang bermartabat memiliki tanggung jawab untuk terus mengabdikan diri bagi keadilan di Indonesia Raya,” pungkas Aan.

Dengan dilantiknya kepengurusan periode 2026–2030, DPD IKADIN Jawa Tengah menempatkan penguatan organisasi, peningkatan profesionalitas advokat, perlindungan hak masyarakat, serta keterlibatan dalam pembaruan regulasi sebagai bagian dari agenda organisasi ke depan

Penulis : Oki

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polsek Tikung Patroli Malam Sasar SPBU, Bank hingga Pasar Cegah 3C
Musim Kemarau dan Angin Kencang, Polsek Tikung Ingatkan Warga Tak Tinggalkan Api
Patroli Polsek Tikung Sasar SPBU hingga Pasar, Aktivitas Warga Dipantau
Patroli Blue Light di Tamanprijek, Polsek Laren Antisipasi Konflik Perguruan Silat dan Balap Liar
Dilempari Batu, Disabet Selang hingga Gigi Patah di Jalan Raya Karanggeneng Lamongan, Dua Tersangka Ditangkap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:27

Pengurus Baru IKADIN Jateng Resmi Dilantik, Bawa Agenda Penguatan Profesi Advokat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:17

Polsek Tikung Patroli Malam Sasar SPBU, Bank hingga Pasar Cegah 3C

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:10

Musim Kemarau dan Angin Kencang, Polsek Tikung Ingatkan Warga Tak Tinggalkan Api

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:03

Patroli Polsek Tikung Sasar SPBU hingga Pasar, Aktivitas Warga Dipantau

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37

Patroli Blue Light di Tamanprijek, Polsek Laren Antisipasi Konflik Perguruan Silat dan Balap Liar

Berita Terbaru