KOTA SEMARANG, RadarBangsa.co.id – DPRD Kota Semarang resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (30/12). Pengesahan ini menjadi tonggak penting bagi penguatan peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan sosial di ibu kota Jawa Tengah.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengapresiasi DPRD karena pembahasan hingga pengesahan Perda tersebut berlangsung relatif cepat. Menurut dia, regulasi ini dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan pesantren yang selama ini berkembang secara mandiri, namun belum sepenuhnya terintegrasi dalam kebijakan daerah.
“Alhamdulillah Perda ini bisa segera disahkan. Kita memasuki tahun baru dengan harapan pesantren semakin tertata dengan baik dan mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah,” ujar Agustina.
Ia menegaskan, keberadaan Perda Pesantren diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, kesejahteraan santri, serta penguatan peran sosial pesantren di tengah masyarakat. Namun demikian, Agustina mengingatkan bahwa pengesahan Perda bukan akhir dari proses.
Masih ada tahapan lanjutan yang harus dilakukan, mulai dari pengundangan Perda hingga pendataan pesantren dan santri secara menyeluruh. Pendataan ini dinilai krusial agar kebijakan yang diterapkan tepat sasaran.
“Yang paling menarik bagi saya adalah pendataan. Kita ingin memastikan tidak ada santri satu pun yang tertinggal dari perhatian dan program pemerintah,” katanya.
Pemkot Semarang juga akan menyiapkan Peraturan Wali Kota sebagai aturan turunan untuk mengatur teknis pelaksanaan fasilitasi pengembangan pesantren. Penyusunan Perwal akan melibatkan Bagian Hukum, Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta perangkat daerah terkait agar kebijakan berjalan terintegrasi.
Sementara itu, Sekretaris Panitia Khusus Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Sodri, menyebut pengesahan Perda ini sebagai hasil dari perjuangan panjang aspirasi pondok pesantren dan tokoh masyarakat. Menurutnya, selama ini pesantren membutuhkan payung hukum yang jelas agar dapat berkembang secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan, Perda tersebut memuat tiga fokus utama. Pertama, fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan nonformal seperti kegiatan mengaji yang dapat memperoleh dukungan pemerintah. Kedua, pengembangan sarana dan prasarana fisik, seperti asrama, MCK, dan fasilitas penunjang lain yang selama ini minim sentuhan kebijakan daerah.
“Ketiga, penguatan peran pesantren sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan sosial masyarakat, termasuk peningkatan kapasitas santri dan kelembagaan pesantren,” ujar Sodri.
Fasilitasi pada aspek ketiga, lanjut dia, akan dilakukan melalui sinergi Pemkot Semarang dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, serta pihak swasta. Pesantren yang berhak menerima fasilitasi adalah yang telah mengantongi izin dari Kementerian Agama dan tercatat secara administratif di Pemkot Semarang.
Saat ini tercatat lebih dari 300 pondok pesantren di Kota Semarang telah memiliki izin dan berpotensi mendapatkan manfaat dari Perda tersebut. Selain itu, Perda juga memberikan kemudahan pendirian pesantren dengan syarat minimal memiliki 15 santri, pengasuh, tempat ibadah, dan asrama.
Sodri menegaskan, regulasi ini berlaku inklusif, termasuk bagi pesantren penyandang disabilitas, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ia berharap Perda Pesantren menjadi instrumen nyata untuk memperkuat pendidikan keagamaan yang adaptif dan berkeadilan di Kota Semarang.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








