SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Olivia Christine Nayoan (Penggugat) melawan PT. Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya (Tergugat) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/6/2023).
Kali ini agenda persidangan yang digelar di ruang sidang Sari 3 itu mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Tergugat yakni Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H.
Prawitra Thalib mengatakan bahwa surat peringatan yang diberikan kepada Debitur tidak wajib, karena menjadi kesadaran daripada Debitur.
“Ketika dia (Debitur) sudah membuat suatu perjanjian untuk mentaati. Hanya saja surat pemberitahuan itu sifatnya mengingatkan kewajiban-kewajiban,” urainya.
Ia juga menjelaskan bahwa surat pemberitahuan itu telah disepakati berdasarkan perjanjian debitur untuk ditaati.
“Sekali pun tidak ada pemberitahuan atau peringatan satu, dua, tiga, ketika debitur dalam hal itu sudah wanprestasi,” ujarnya.
Sementara itu, Berton, Penasihat (PH)-nya Penggugat Olivia sewaktu ditemui seusai persidangan berpendapat pihak Bank Sahabat Sampoerna tidak melakukan teguran melalui surat peringatan atau pemberitahuan sebelumnya terhadap rumah dari debitur yang dilelang.
Dia menjelaskan bank waktu itu memberikan waktu 6 bulan yang mana pinjaman sekitar Rp 4 miliar dan kliennya sudah membayar bunga selama 1 tahun dengan total Rp 1 miliar.
“Sebenarnya itu bukan gagal bayar atau wanprestasu. Itu cuma telat 3 bulan dan saat eksekusi tidak ada pemberitahuan serta surat peringatan dari pihak Bank,” tegasnya.
Berton menilai bahwa pihak lelang diduga ada main dengan pihak bank. Menurutnya hal itu sesuai yang dikatakan oleh Ahli untuk harga lelang yang pertama haruslah yang paling tinggi, lalu baru harga midle baru harga terendah.
“Namun pihak lelang yang diduga ada main dengan pihak bank untuk harga lelang rumah dengan paling rendah sekitar Rp. 4,2 Miliar. Penggugat juga sudah berusaha menjual rumahnya,” tandasnya.
Dirinya menerangkan harga pasaran rumah milik kliennya berkisar Rp 10-12 miliar untuk harga tanahnya, belum termasuk bangunannya. Namun yang pihaknya sayangkan lanjut Berton pihak bank tidak memberikan edukasi kepada nasabah.
“Yang kami persoalkan adalah nilai lelang dengan harga terendah dan perserta lelang hanya satu orang peserta. Itu kan aneh,” pungkasnya.
Dalam perkara perdata PMH ini, salah satu isi petitum Olivia Christine Nayoan menggugat PT. Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya yakni meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum Tergugat membayar kerugian materil Rp 6.165.894.013,56 (enam miliar seratus enam puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu tiga belas koma lima puluh enam rupiah) dan kerugian immateriil Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).