Pihak Nasabah Tuding Bank Sahabat Sampoerna ‘Main Mata’ dengan Pihak Lelang

- Redaksi

Rabu, 21 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berton, PH-nya Penggugat mendampingi  Olivia sewaktu memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (21/6/2023) siang (Foto : FYW)

Berton, PH-nya Penggugat mendampingi Olivia sewaktu memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (21/6/2023) siang (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Olivia Christine Nayoan (Penggugat) melawan PT. Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya (Tergugat) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/6/2023).

Kali ini agenda persidangan yang digelar di ruang sidang Sari 3 itu mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Tergugat yakni Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H.

Prawitra Thalib mengatakan bahwa surat peringatan yang diberikan kepada Debitur tidak wajib, karena menjadi kesadaran daripada Debitur.

“Ketika dia (Debitur) sudah membuat suatu perjanjian untuk mentaati. Hanya saja surat pemberitahuan itu sifatnya mengingatkan kewajiban-kewajiban,” urainya.

Ia juga menjelaskan bahwa surat pemberitahuan itu telah disepakati berdasarkan perjanjian debitur untuk ditaati.

Baca Juga  Oknum ASN DPRD Lahat Diduga Sebar Fitnah 'Maling', Dikecam Pers

“Sekali pun tidak ada pemberitahuan atau peringatan satu, dua, tiga, ketika debitur dalam hal itu sudah wanprestasi,” ujarnya.

Sementara itu, Berton, Penasihat (PH)-nya Penggugat Olivia sewaktu ditemui seusai persidangan berpendapat pihak Bank Sahabat Sampoerna tidak melakukan teguran melalui surat peringatan atau pemberitahuan sebelumnya terhadap rumah dari debitur yang dilelang.

Dia menjelaskan bank waktu itu memberikan waktu 6 bulan yang mana pinjaman sekitar Rp 4 miliar dan kliennya sudah membayar bunga selama 1 tahun dengan total Rp 1 miliar.

“Sebenarnya itu bukan gagal bayar atau wanprestasu. Itu cuma telat 3 bulan dan saat eksekusi tidak ada pemberitahuan serta surat peringatan dari pihak Bank,” tegasnya.

Baca Juga  Ada Apa? Kasus Bunuh Diri Mantan Kepala BPN Denpasar Dipertanyakan

Berton menilai bahwa pihak lelang diduga ada main dengan pihak bank. Menurutnya hal itu sesuai yang dikatakan oleh Ahli untuk harga lelang yang pertama haruslah yang paling tinggi, lalu baru harga midle baru harga terendah.

“Namun pihak lelang yang diduga ada main dengan pihak bank untuk harga lelang rumah dengan paling rendah sekitar Rp. 4,2 Miliar. Penggugat juga sudah berusaha menjual rumahnya,” tandasnya.

Dirinya menerangkan harga pasaran rumah milik kliennya berkisar Rp 10-12 miliar untuk harga tanahnya, belum termasuk bangunannya. Namun yang pihaknya sayangkan lanjut Berton pihak bank tidak memberikan edukasi kepada nasabah.

Baca Juga  Ibu Jual Anak Kendung ke Hidung Belang Bertarif Rp500 Hingga Rp700 di Sidoarjo, Berhasil Diungkap Polisi

“Yang kami persoalkan adalah nilai lelang dengan harga terendah dan perserta lelang hanya satu orang peserta. Itu kan aneh,” pungkasnya.

Dalam perkara perdata PMH ini, salah satu isi petitum Olivia Christine Nayoan menggugat PT. Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya yakni meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum Tergugat membayar kerugian materil Rp 6.165.894.013,56 (enam miliar seratus enam puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu tiga belas koma lima puluh enam rupiah) dan kerugian immateriil Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB