KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Terjadi dugaan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu pelajar SMA di Kota Batu. Korban siswi berinisial (SA) 16 tahun yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA. Korban tersebut warga Kecamatan Batu Kota Batu.
Kondisi korban dugaan pencabulan (SA) saat ini masih melakukan aktifitas sekolah seperti hari biasanya. Sementara itu di duga pelaku pencabulan laki-laki berinisial (SP) umur sekira 50 tahun bersetatus Pegawai Negeri di salah satu SDN di Kota Batu.
“Dari keterangan kakak korban berinisial (E) umur 30 tahun yang satu rumah bersama korban dan ayahnya dalam kesehariannya. Bahwa sesuai laporan dari adik kandungnya (korban) membenarkan karena di duga adik nya jadi korban pelecehan seksual oleh tersangka (SP) berulang kali,”terang Kakak kandung korban,” Rabu (16/7/2025)sore.
Sesuai keterangan dari pihak korban (SA) mengatakan, kejadian perbuatan pelecehan yang dilakukan oleh pelaku berinisial (SP) sejak awal korban masih duduk di bangku SMP kelas 8. Perlakuan itu dilakukan ketika pulang dari acara Do’a bersama tragedi Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang.
“Dalam perjalanan pulang menuju Kota Batu,korban (SA) satu mobil rombongan bersama pelaku, di dalam mobil korban tertidur di perlakukan oleh pelaku di raba-raba dan di ciumi. Kejadian serupa selang beberapa bulan pelaku melakukan aksinya kembali di kamar korban, dengan dalih menanyakan sesuatu,”ungkap korban (SA).
Masih berlanjut sesuai pengakuan korban (SA),pada kejadian pelecehan seksual yang ke tiga kalinya di lakukan pelaku (SP) terhadap korban (SA) ketika ada hajatan selamatan almarhum Ibu kandung korban di kamar rumah korban dengan perlakuan yang sama pula.
“Tragisnya lagi pihak pelaku pelecehan itu masih ada hubungan sodara dari Ibu korban yang sudah almarhum. Hingga kejadian tersebut sampai tahun 2023, dan terulang kembali kejadian yang sama terakhir pada bulan Mei 2025 dengan perbuatan yang serupa,” terang korban (SA).
Ditambahkan lagi oleh korban, semua apa yang sudah pernah dilakukan oleh tersangka pelaku pelecehan seksual oleh (SP), itu dilakukan dengan kondisi pikiran sadar. Sedangkan pihak korban (SA) sempat berontak, tetapi pihak pelaku (SP) tetap melakukan niat bejatnya meraba-raba serta menciumi korban.
“Dengan kejadian ini pihak korban berharap agar perlakuan pelecehan seksual yang menimpanya, agar pelaku di proses oleh pihak Kepolisian sesuai hukum yang berlaku saat ini. Karena sesuai pengakuan korban, dia diperlakukan pelecehan seksual berulang-ulang oleh pelaku itu secara sendirian tanpa ada orang lain,”singkatnya.
Dari pihak pendampingan hukum korban pelecehan seksual (SA) Rohmat Basuki,SH, mengatakan, dia selaku pendamping hukum akan menindaklanjuti secara on de track,alasannya, karena dugaan pelecehan terhadap korban ini sudah memenuhi sarat. Dengan adanya bukti-bukti keterangan pihak korban, mulai dari vidio fisual, saksi-saksi, juga di dukung dengan alat bukti lainya,”menurut Basuki.
“Hal ini kami percaya dengan pihak penyidik Polres Batu dalam hal ini Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk memproses secara serius dan maksimal hingga sampai proses persidangan.
Karena perbuatan ini sangatlah menyetak hati kami adanya dugaan perbuatan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka berinisial (SP) terhadap korban (SA). Rohmat Basuki menyangkan, dari pihak perangkat kampung di wilayah itu, kurang empati untuk melaporkan pada pihak Kepolisian, justru ada kesan cuek,”ujar Rohmat Basuki.
Hal itu ujar Rochmat Basuki, karena pihak pelaku ini ada dugaan berulang kali melakukan aksinya terhadap korban (SA) yang masih di bawah umur dan pelajar. Maka keinginan kami bersama Partners Hukum dugaan perbuatan pelecehan ini harus di usut sampai tuntas.
“Kami bersama Partners Hukum menginginkan kasus ini harus terungkap dan terang benderang, dan hukum harus tetap di tegak kan sesuai peraturan dan Undang – Undang yang berlaku. Sedangkan kasus ini pihak Rohmat Basuki sudah melaporkan pada PPA Polres Batu pada 13 Juni 2025,”beber Rohmat Basuki.
Berlanjut setelah itu pihak korban pelecehan (SA) dengan adanya laporan masuk ke Satreskrim PPA, korban langsung di bawa ke RS Hasta Brata untuk dilakukan visum di dampingi oleh Rohmat Basuki dan sodara Edi bersama petugas PPA Polres Batu. Setelah satu minggu berlangsung,pihak PPA menaikan kasus ini ke penyidikan,”beber Rohmat Basuki.
Sesuai keterangannya lagi, pihak PPA Polres Batu meminta pada pihak korban, saksi-saksi, dan pengacara Rohmat Basuki,SH, untuk melakukan penandatangan berkas penyidikan. Harapannya kasus dugaan pelecehan ini agar segera jelas, dan tidak menginginkan ada korban -korban lain terjadi pelecehan kembali terutama pada anak di bawah umur.
Diduga lagi oleh Rochmat Basuki, kemungkinan ada korban-korban pelecehan lagi pada korban lainya. Kami kawatir pada korban-korban tidak berani melaporkannya. Maka dengan akan terkuaknya pada tersangka pelaku pelecehan seksual itu, dampaknya bisa menyelamatkan masa depan anak-anak yang masih di bawah umur dengan adanya korban pelecehan seksual.
Sementara itu, dari pihak pelaku dugaan pelecehan seksual berinisial (SP), sewaktu akan di konfirmasi media. Akan tetapi pihaknya tidak berada di tempat kerjanya, hingga sampai berita ini di turunkan.
Penulis : wanto
Editor : Zainul Arifin