PN Dumai Kelas IA Menggelar Sosialisasi Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 Tentang” Tata Tertib Menghadiri Persidangan

- Redaksi

Sabtu, 29 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Dumai,Kamis (27/02/2020).

Sidang bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Dumai,Kamis (27/02/2020).

DUMAI, RadarBangsa.co.id – Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA mengelar sosialisasi surat edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2020 tentang “tata tertib menghadiri persidangan”, bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Dumai,Kamis (27/02/2020).

Sosialisasi tersebut dimulai pukul 9.30 Wib dihadiri Hakim Abdul Wahab,SH.MH, Dewi Andriyani,SH, Sacral Ritonga,SH, Renaldo Meiji H Tobing, SH.MH, Desbertua, Naibaho,SH.MH, Alfonsus Nahak,SH.MH.

Acara tersebut dihadiri Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Dumai, Kambali dan sejumlah wartawan dari berbagai media yang bertugas di Kota Dumai.

Baca Juga  Zulkifli As, Ada Penambahan Dua Kasus Positif Covid-19 di Kota Dumai

Humas Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA, M.Sacral Ritonga SH dalam sambutannya menjelaskan surat edaran nomor 2 tahun 2020 tentang tata tertib menghadiri persidangan.

“Kurang tertibnya penegakan aturan dalam menghadiri persidangan di pengadilan-pengadilan negeri sebagaimana seharusnya yang telah ditentukan dalam berbagai ketentuan peraturan perundangan dan adanya tindakan di ruang sidang.

Bagaimana hal ini ” bisa mengganggu jalannya persidangan serta untuk menjaga marwah pengadilan sehingga dan di butuhkan suatu aturan untuk mengantisipasi hal-hal tersebut,”ujar M. Sacral Ritonga.

Baca Juga  Dua orang Diduga Ngecer Sabu Diamankan Jajaran Polsek Candipuro

Lanjutnya, selama sidang berlangsung, para pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang. “Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan,”tegas M.Sacral Ritonga.

Sementara itu, Hakim Renaldo Meiji H Tobing SH,MH mengatakan, selama persidangan terbuka untuk umum para awak media diperkenankan melakukan meliput dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada ketua Pengadilan Negeri Dumai. “Dalam surat permohonan, para wartawan harus menyebutkan nomor perkara dan nama terdakwa yang akan diliput. Jika ada 2 atau 3 perkara yang akan diliput dalam 1 hari itu, boleh ditulis nomor perkaranya dalam 1 surat permohonannya,”terang Renaldo Meiji H Tobing.

Baca Juga  Klarifikasi Terkait Masalah Pasien RSUD Kota Dumai, Diduga Tidak di Perhatikan

Untuk diketahui, tujuan diberlakukanya surat edaran nomor 2 tahun 2020 tersebut adalah untuk adanya persamaan pemahaman, khususnya bagi aparat pengadilan dan bagi para pencari keadilan pada umumnya dalam mengikuti proses persidangan di ruang sidang, sehingga terlaksana persidangan yang efektif, aman dan bermartabat di pengadilan-pengadilan negeri. (SN/DS)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB