Polisi Limpahkan Berkas Pembawa Sajam ke Kejari Bantaeng

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantaeng

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantaeng

BANTAENG, RadarBangsa.co.id – Berkas perkara Tindak Pidana “Membawa, Memiliki, Menguasai dan Menyimpan senjata tajam jenis badik tanpa dilengkapi izin yang sah dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat ( 1 ) UU. Nomor 12 / Drt / 1951, LN. Nomor 78 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam  dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bantaeng sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap MI (19th) warga Eremerasa yang kedapatan membawa sajam berupa badik pada saat malam takbiran sabtu 23 mei 2020, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP. / 16 / V / 2020 / SULSEL / RES BTG, Tanggal 23 Mei 2020.

Menindak lanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Bantaeng perihal berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng, selanjutnya Penyidik Unit Pidum Polres Bantaeng.

Kanit pidum  Sat Reskrim Bripka Amir bersama Bripda Amrullah Palalo melakukan pelimpahan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantaeng. Selasa (9/06/2020) sekitar pukul 13.00 WITA.

Setelah pelimpahan ini, tersangka sudah menjadi kewenangan Kejaksaan, sehingga terhitung sejak pelimpahan tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan.

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH. membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan Tersangka beserta Barang Bukti terkait Tindak Pidana kepemilikan Senjata Tajam ke Kejaksaan Negeri Bantaeng

Wawan juga menegaskan walau untuk alasan berjaga-jaga namun membawa sajam di muka umum, itu tetap melanggar hukum.

“Jangan lagi ada kebiasaan membawa senjata tajam, agar tidak ada lagi penyalahgunaan senjata tajam,” Ujar Wawan Sumantri.

(Alm)

Berita Terkait

Identitas Mayat Terikat di Lamongan Mulai Terungkap
Prihatin Pesta Gay di Surabaya, Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Bahaya Moral
Kasus Bullying Mahasiswa di Bali, Anggota DPD RI Lia Istifhama Desak Hukuman Pelaku Lebih Tegas
Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Apresiasi Komitmen Antikorupsi Pemerintah
Nyaris Bentrok! Polisi Gerebek Pelajar Bawa Sajam di Kendal
P3S Jerry Massie Soroti Dugaan Pembengkakan Utang Proyek KCIC
Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Desak Penegakan Hukum Kasus Kematian Terapis Anak di Pejaten Jakarta Selatan
Kejaksaan Negeri Batu, Berhasil Menyelamtkan Uang Negara Senilai 522 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:16 WIB

Identitas Mayat Terikat di Lamongan Mulai Terungkap

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Prihatin Pesta Gay di Surabaya, Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Bahaya Moral

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Kasus Bullying Mahasiswa di Bali, Anggota DPD RI Lia Istifhama Desak Hukuman Pelaku Lebih Tegas

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:30 WIB

Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Apresiasi Komitmen Antikorupsi Pemerintah

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:14 WIB

Nyaris Bentrok! Polisi Gerebek Pelajar Bawa Sajam di Kendal

Berita Terbaru

Warga desa antusias mengikuti pelatihan kerja Mobile Training Unit (MTU) yang diselenggarakan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Ekonomi

Disnaker Pasuruan Latih Warga Desa Lewat Program MTU

Rabu, 22 Okt 2025 - 07:41 WIB

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menghadiri Gebyar Sholawat memperingati Hari Santri Nasional di Lapangan Patal Grati, Selasa (21/10/2025) malam. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Nasional

Gebyar Sholawat Pasuruan Meriahkan Peringatan Hari Santri

Rabu, 22 Okt 2025 - 07:33 WIB