Polisi Limpahkan Berkas Pembawa Sajam ke Kejari Bantaeng

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantaeng

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantaeng

BANTAENG, RadarBangsa.co.id – Berkas perkara Tindak Pidana “Membawa, Memiliki, Menguasai dan Menyimpan senjata tajam jenis badik tanpa dilengkapi izin yang sah dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat ( 1 ) UU. Nomor 12 / Drt / 1951, LN. Nomor 78 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam  dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bantaeng sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap MI (19th) warga Eremerasa yang kedapatan membawa sajam berupa badik pada saat malam takbiran sabtu 23 mei 2020, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP. / 16 / V / 2020 / SULSEL / RES BTG, Tanggal 23 Mei 2020.

Baca Juga  Tiduri Teman Sosmed, Pemuda di Kediri Dibekuk Polisi

Menindak lanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Bantaeng perihal berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng, selanjutnya Penyidik Unit Pidum Polres Bantaeng.

Baca Juga  Polisi Ringkus Pelaku Penikaman Tetangga di Bantaeng

Kanit pidum  Sat Reskrim Bripka Amir bersama Bripda Amrullah Palalo melakukan pelimpahan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantaeng. Selasa (9/06/2020) sekitar pukul 13.00 WITA.

Setelah pelimpahan ini, tersangka sudah menjadi kewenangan Kejaksaan, sehingga terhitung sejak pelimpahan tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan.

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH. membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan Tersangka beserta Barang Bukti terkait Tindak Pidana kepemilikan Senjata Tajam ke Kejaksaan Negeri Bantaeng

Baca Juga  GMMP Sinjai Pertanyakan Kegiatan Akustik Amal di Sinjai, Kok Bisa ?

Wawan juga menegaskan walau untuk alasan berjaga-jaga namun membawa sajam di muka umum, itu tetap melanggar hukum.

“Jangan lagi ada kebiasaan membawa senjata tajam, agar tidak ada lagi penyalahgunaan senjata tajam,” Ujar Wawan Sumantri.

(Alm)

Berita Terkait

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Berita Terbaru

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB