Polisi Tangkap Pria 67 Tahun di Marau Ketapang, 6,19 Gram Sabu Disita dari Rumah Pelaku

- Redaksi

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi AI

Ilustrasi AI

KETAPANG, RadarBangsa.co.id — Jajaran Polsek Marau, Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat, mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang. Seorang pria berinisial S (67) diamankan di rumahnya di Desa Randai, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, bersama barang bukti sabu seberat 6,19 gram bruto.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Marau IPDA Septo Suria, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Marau melakukan penyelidikan di lokasi. Dengan disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan rumah serta badan pelaku,” kata IPDA Septo dalam keterangan resmi, Senin (9/2/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Total berat barang bukti mencapai 6,19 gram bruto. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Narkotika itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Marau. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika di tingkat lokal.

IPDA Septo menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba yang dinilai merusak kesehatan, keamanan, dan masa depan masyarakat. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas demi menjaga wilayah Ketapang tetap bersih dari narkoba,” pungkas IPDA Septo.

Lainnya:

Penulis : Dedy

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda
Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Berita Terbaru