KETAPANG, RadarBangsa.co.id — Jajaran Polsek Marau, Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat, mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang. Seorang pria berinisial S (67) diamankan di rumahnya di Desa Randai, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, bersama barang bukti sabu seberat 6,19 gram bruto.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Marau IPDA Septo Suria, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Marau melakukan penyelidikan di lokasi. Dengan disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan rumah serta badan pelaku,” kata IPDA Septo dalam keterangan resmi, Senin (9/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Total berat barang bukti mencapai 6,19 gram bruto. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Narkotika itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Marau. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika di tingkat lokal.
IPDA Septo menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba yang dinilai merusak kesehatan, keamanan, dan masa depan masyarakat. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas demi menjaga wilayah Ketapang tetap bersih dari narkoba,” pungkas IPDA Septo.
Lainnya:
- Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda
- Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
- Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Penulis : Dedy
Editor : Zainul Arifin








