Polisi Tangkap Pria 67 Tahun di Marau Ketapang, 6,19 Gram Sabu Disita dari Rumah Pelaku

Senin, 9 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi AI

Ilustrasi AI

KETAPANG, RadarBangsa.co.id — Jajaran Polsek Marau, Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat, mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang. Seorang pria berinisial S (67) diamankan di rumahnya di Desa Randai, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, bersama barang bukti sabu seberat 6,19 gram bruto.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Marau IPDA Septo Suria, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Marau melakukan penyelidikan di lokasi. Dengan disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan rumah serta badan pelaku,” kata IPDA Septo dalam keterangan resmi, Senin (9/2/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Total berat barang bukti mencapai 6,19 gram bruto. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Narkotika itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Marau. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika di tingkat lokal.

IPDA Septo menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba yang dinilai merusak kesehatan, keamanan, dan masa depan masyarakat. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas demi menjaga wilayah Ketapang tetap bersih dari narkoba,” pungkas IPDA Septo.

Penulis : Dedy

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru