Polres Lamandau Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu

- Redaksi

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. dalam Press Conference di aula Satryo Pambudi Luhur Satreskrim Polres Lamandau, Senin (15/8/2022)

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. dalam Press Conference di aula Satryo Pambudi Luhur Satreskrim Polres Lamandau, Senin (15/8/2022)

LAMANDAU, RadarBangsa.co.id – Dua orang pria berinisial ATP (29) dan HT (44) beserta satu orang wanita berinisial NW (39) harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau Polda Kalteng karena kedapatan mengusai satu kantong plastik yang diduga narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu, Selasa (09 /8/ 2022) pukul 01.00 WIB.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. dalam Press Conference di aula Satryo Pambudi Luhur Satreskrim Polres Lamandau, Senin (15/8/2022) siang mengatakan, bahwa tersangka berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil Toyota Inova warna hitam dengan nopol KH 1643 TJ dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Kabupaten Lamandau Kalteng diduga sedang membawa narkotika.

Baca Juga  90,7 kg Sabu dan 13,6 kg Ganja Disita Polrestabes Surabaya, 8 Tersangka Berhasil Ditangkap

“Mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba dan Personel gabungan langsung melaksanakan kegiatan penyelidikan dan berhasil mengamanankan kendaraan roda empat tersebut beserta dua orang laki-laki dewasa di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di KM. 18 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau. Pada saat dilakukan penggeledahan, di belakang jok sebelah kanan ditemukan satu buah tas berwarna hitam di dalamnya terdapat satu bungkus plastik berukuran besar diduga narkotika jenis sabu,” Ungkap Kapolres.

“Berdasarkan keterangan ATP dan HT akan mengirimkan Sabu tersebut kepada seseorang yang berada di sampit Kotawaringin Timur, selanjutnya di lakukan pengembangan control delivery oleh Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan NW di kota Sampit Kotawaringin Timur sebagai penerima barang tersebut.”tambahnya.

Baca Juga  Peredaran Sabu Jaringan Malaysia Dibonkar Ditresnarkoba Polda Jateng, Tiga Tersangka Ada Hubungan Keluarga

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1013,56 gram ( satu kosong satu tiga koma lima enam ) gram berikut barang bukti lain berupa satu unit mobil R4 merek toyota type kijang inova 2.0 g m/t warna hitam No.Pol KH 1643 TJ, satu buah Gawai / handphone merk oppo warna gold metalik dan satu buah gawai / handphone merek iphone warna gold.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna proses penyidikan lebih lanjut.”

Baca Juga  Deteni Asal Palestina yang Kabur dari Rudenim Surabaya Berhasil Ditangkap

“Dengan di ungkapnya peredaran sabu ini setidaknya kita bisa menyelamatkan sekitar 10.000 ( sepuluh ribu ) jiwa manusia, dengan asumsi per orang pecandu mengkonsumsi sebanyak 0,10 gram per hari.”Pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB