LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Kepolisian Resor Lamongan merespons cepat laporan masyarakat terkait kericuhan yang diduga melibatkan senjata tajam di Perumahan Tambora, Kecamatan Tikung. Laporan tersebut masuk melalui layanan darurat 110 dan langsung ditindaklanjuti oleh satuan Pamapta pada Minggu (14/12) dini hari.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Menurut dia, insiden itu melibatkan dua pihak dan menyebabkan korban mengalami luka serius.
“Berdasarkan laporan awal, korban berinisial A S bersama istrinya, D R W, mengalami luka di bagian lidah akibat senjata tajam, serta luka di lengan yang diduga karena gigitan saat terjadi perkelahian,” kata Hamzaid saat dikonfirmasi, Senin (15/12).
Ia menambahkan, terduga pelaku berinisial F juga mengalami luka dalam kejadian tersebut. “Terduga pelaku turut mengalami cedera karena korban berupaya melakukan pembelaan diri,” ujarnya.
Saat ini, baik korban maupun terduga pelaku masih menjalani perawatan intensif di RS Permata Tambakboyo. Untuk memastikan situasi tetap terkendali, polisi menempatkan personel pengamanan di rumah sakit.
Penanganan awal dilakukan oleh Pamapta III Polres Lamongan yang dipimpin IPDA Daniar Vigit R., S.H. Tim bergerak cepat dengan menerima laporan resmi, berkoordinasi dengan piket fungsi dan Unit Reskrim, serta mengamankan lokasi kejadian.
“Petugas juga telah mengamankan barang bukti di TKP, mendata saksi-saksi, dan meminta dukungan Polsek Tikung serta Patko untuk pengamanan lanjutan,” jelas Hamzaid.
Hingga kini, motif kericuhan masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Kepolisian menegaskan fokus utama adalah keselamatan semua pihak dan menjaga kondusivitas lingkungan.
“Kami memastikan penanganan medis berjalan optimal dan situasi keamanan tetap terkendali sambil menunggu hasil penyelidikan,” pungkas Hamzaid.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








