LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lamongan telah menyerahkan berkas tahap kedua terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Sidomukti, ES, kepada Kejaksaan Negeri Lamongan. Penyerahan berkas ini disertai dengan barang bukti terkait kasus pengurusan surat atau sertifikat tanah senilai Rp 210 juta pada Senin (10/3/2025).
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Lamongan yang menyatakan bahwa berkas perkara ini sudah lengkap. “Alhamdulillah, kemarin kami menerima surat dari Kejaksaan yang menyatakan berkas perkara ini sudah lengkap. Hari ini kami melaksanakan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti. Proses penyerahan tersangka dilakukan secara virtual melalui Zoom, karena tersangka ES tidak bisa hadir langsung akibat kondisi kesehatannya,” kata AKP Rizky.
Kronologi kasus ini bermula dari laporan korban HB (57), warga Gresik, yang memiliki dua bidang tanah di Desa Sidomukti dan berencana menjualnya kepada pengembang perumahan di Kabupaten Lamongan. Karena surat tanah yang dimiliki masih berupa petok C, korban membutuhkan bantuan untuk mengurus legalitas tanah tersebut agar dapat dijadikan sertifikat resmi.
Korban menghubungi Kepala Desa Sidomukti, ES, untuk meminta bantuan dalam pengurusan surat tanah. ES menyanggupi permintaan korban dengan syarat meminta uang jasa sebesar Rp 210 juta. Korban yang membutuhkan bantuan segera setuju untuk mentransfer uang tersebut melalui beberapa tahap ke rekening Bank BCA milik tersangka.
Setelah menerima laporan, Unit Tipikor Polres Lamongan melakukan penyelidikan lebih lanjut, memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan dokumen penting. Dalam proses penyidikan, sebanyak 17 saksi diperiksa, dan dua ahli bidang pidana turut dihadirkan. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 210 juta, sebuah telepon seluler iPhone, dan 20 dokumen terkait proses pendaftaran tanah milik keluarga korban.
AKP Rizky mengungkapkan bahwa tersangka ES awalnya berdalih bahwa uang tersebut akan digunakan untuk kas Desa. Namun, setelah dilakukan pendalaman, terbukti uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Modus yang digunakan ES adalah meminta uang sebesar Rp 210 juta dari korban sebagai biaya administrasi untuk pengurusan tanah. Tersangka hanya mau menandatangani 20 dokumen yang diperlukan setelah korban mentransfer uang tersebut.
“Tersangka kini telah ditahan di Lapas Lamongan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” terangnya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tahap dua terkait tindak pidana korupsi dalam pelayanan administrasi pada Pemerintah Desa Sidomukti.
“Kami telah menerima berkas perkara tahap dua tersangka ES, terkait tindak pidana korupsi dalam pelayanan administrasi pada pemerintah Desa Sidomukti ini beserta barang bukti berupa 51 dokumen, handphone, dan uang tunai sebesar Rp 210 juta,” ujar Anton.
Anton menambahkan bahwa tersangka telah ditahan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan. “Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan. Dan selanjutnya akan segera disidangkan,” ujar Anton.
Kepala Puskesmas Lamongan, dr. Masyumi, menyatakan bahwa pihaknya melakukan skrining kesehatan terhadap tersangka dan hasilnya menunjukkan bahwa ES terinfeksi TBC. Meskipun sempat ada penolakan pengobatan, pengobatan akhirnya dilakukan dengan persetujuan keluarga pada 13 Februari 2025.
“Kami terus memberikan pengobatan kepada Pak ES, dan kondisinya saat ini cukup stabil. Pengobatan akan dilanjutkan dengan tahapan intensif selama dua bulan, diikuti tahap lanjutan selama empat bulan. Perawatan pengobatan tersebut dilakukan di Lapas Lamongan,” tambah dr. Masyumi.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin