LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Satresnarkoba Polres Lamongan mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika selama September 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka laki-laki dengan barang bukti sabu seberat total 28,35 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H. melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd. menjelaskan, selain sabu, petugas turut menyita delapan unit telepon seluler, tiga timbangan elektrik, dua sepeda motor, 13 pack plastik klip kosong, satu dompet dan satu alat hisap sabu atau bong.
“Selama September 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap lima kasus narkotika dengan tujuh tersangka dan barang bukti sabu seberat 28,35 gram. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkoba,” jelasnya.
Dari lima perkara tersebut, terdapat tiga pengungkapan yang disebut menonjol. Salah satunya melibatkan tersangka berinisial SG dengan barang bukti sabu seberat 11,39 gram yang diamankan di wilayah Kecamatan Paciran.
Perkara lainnya melibatkan AH, 19 tahun, dan RBS, 24 tahun. Keduanya diamankan dengan barang bukti sabu seberat 16,23 gram. Pengembangan perkara tersebut dilakukan hingga wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
“Dari lima kasus tersebut, tiga perkara menjadi pengungkapan menonjol. Salah satunya tersangka SG dengan barang bukti sabu seberat 11,39 gram yang diamankan di wilayah Kecamatan Paciran,” lanjutnya.
Dalam perkara AH dan RBS, polisi menyebut keduanya diduga menjalankan peredaran gelap sabu menggunakan sistem ranjau dan penjualan langsung atas perintah seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sabu dikemas menjadi paket-paket kecil menggunakan timbangan digital, kemudian ditempatkan di lokasi tertentu atau diserahkan langsung kepada pembeli,” ungkapnya.
Kasihumas menambahkan, para sasaran dalam perkara tersebut berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, antara lain sopir, nelayan, pedagang dan karyawan swasta. Lokasi perkara meliputi Kecamatan Lamongan, Kecamatan Paciran serta Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
“Polres Lamongan menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika dan ketentuan pidana yang berlaku. Polres Lamongan juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar