SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penyalahgunaan media social, Senin (25/11/2024). Korban berinisial LF (32), seorang wanita yang pernah bekerja sebagai pemandu lagu, menjadi sasaran pelaku berinisial SU (28).
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, menjelaskan kronologi kasus ini. Pada tahun 2020, saat LF bekerja di sebuah tempat karaoke, pelaku SU berulang kali menawarinya untuk melayani pria hidung belang. Tawaran tersebut terus-menerus ditolak oleh korban. Namun, pelaku kemudian meminta akun Facebook korban dan menyalahgunakannya dengan memposting foto-foto LF untuk menarik pelanggan.
“Setelah pelaku SU mendapatkan akun Facebook korban, akun tersebut digunakan untuk menawarkan LF kepada pria hidung belang. Pada 18 November 2024, korban akhirnya diajak oleh pelaku untuk melayani seorang pria di sebuah hotel di Sidoarjo,” terang AKP Fahmi Amarullah.
Pelaku mematok tarif sebesar Rp 700.000 untuk layanan tersebut, dengan pembagian Rp 200.000 untuk dirinya dan Rp 500.000 untuk korban. Berdasarkan bukti ini, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan mendalam dan menangkap pelaku di lokasi kejadian.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyalahgunaan media sosial yang dapat digunakan sebagai sarana perdagangan manusia. “Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi korban kejahatan siber maupun tindak pidana lainnya,” tambah AKP Fahmi.
Terhadap pelaku SU, Polresta Sidoarjo menerapkan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal 15 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera jika menemukan kasus serupa. “Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan agar praktik perdagangan manusia bisa dicegah sejak dini. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait kasus ini,” ujar AKP Fahmi.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Sidoarjo dalam memberantas perdagangan manusia, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak. Kepolisian juga berjanji akan terus melakukan pengawasan dan tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan serupa di wilayah hukum Sidoarjo.
Dengan penangkapan ini, Polresta Sidoarjo berharap masyarakat semakin waspada terhadap modus kejahatan yang melibatkan media sosial. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku lain bahwa tindakan perdagangan manusia akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin