Pria di Surabaya Nekat Gelapkan Mobil Perusahaan, Dengan Dalih ini

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA,RadarBangsa.co.id – Berdalih butuh uang untuk bayar hutang seorang pria bernama Rizal Anandita (35), asal Jl.Karang Menur,kec. Gubeng Surabaya, nekat gelapkan mobil perusahaannya sendiri.

Akibat ulahnya itu, pria yang bekerja di PT. Beton Indotama Surya sebagai sales dan pengurusan pajak kendaraan tersebut terpaksa mendekam dibalik jeruji besi.

Kapolsek Lakarsantri AKP Palma F Fahlevi menuturkan, awalnya tersangka ini bekerja di PT. Beton Indotama Surya sebagai sales dan juga mendapat tugas mengurusi pojok kendaraan milik perusahaan.

Baca Juga  YLPK Jatim Dipercaya Bekali, Area Sales Manager Astra Life Terkait Perlindungan Konsumen

“Seteloh tersongko minta buku BPKB, selonjutbya buku BPKB mobil tersebut oleh tersangka digadaikan sebesar Rp 80 juta ke Finance tanpa ijin perusahaan,” kata AKP Palma F Fahlevi.

Masih lanjut AKP Palma F Fahlevi, setelah berjalan selama kurang lebih dua bulan, tersangka tidak bisa membayar angsuran ke pihak Finance, akhirnya mobil Toyota Avanza dengan Nopol L-1985-WG ditarik oleh pihak Finance. Mengetahui mobil ditarik Finance selanjutnya salah satu karyawan PT. Beton Indotama Surya melaporkan tersangka ke Polisi.

Baca Juga  Lewat DIY Fest 2020, Pelaku Industri Dituntut Membentuk Ekosistem Ekonomi Kreatif di Surabaya

Berdasarkan laporan Hisyam (27), warga Sentra Niaga Utama Surabaya, tersangka dapat diringkus tanpa perlawanan,” pungkas Palma.

“Atas kejadian tersebut, PT. Beton Indotama Surya mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta.

Dari penangkapan terhadap tersangka anggota Polsek Lakarsantri berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1(satu) unit mobil Toyota Avanza, warna siler metalik tahun 2011 Nopol : L-1985-WG beserta 1 (satu) Buku BPKB beserta STNK mobil Toyota Avanza warna silver metalik tahun 2011 Nopol : L-1985-WG, STNK An. PT. Beton Indotamola Surya.

Baca Juga  Sempat Buron Spesialis Pembobol Rumah, Dibekuk

Kini tersangka beserta barang bukti di amankan di Polsek Lakarsantri guna proses hukum lebih lanjut dan tersangka di jerat Pasal 374 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan. (Fif)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB