Pria Spesialis Pembobol Toko Kelontong di Kendal Dibekuk Polisi

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL, RadarBangsa.co.id – Seorang pria asal Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena menjadi pelaku spesialis pembobol toko kelontong. Pelaku berinisial AG alias Abdul Gofur ditangkap tim Reskrim Polsek Boja di rumahnya di Desa Kliris, Kecamatan Boja.

“Pelaku atas nama Abdul Gofur kami amankan di rumahnya. Ia merupakan spesialis pembobol toko kelontong di wilayah Kecamatan Boja,” ujar Kanit Reskrim Polsek Boja, Ipda Asroy Al Gibran, Kamis (13/11/2025).

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengungkap kasus pembobolan toko kelontong ‘ANA’ di Pasar Boja pada 27 Oktober 2025. Dalam rekaman kamera CCTV, dua pelaku terlihat membawa kabur barang hasil curian menggunakan mobil pikap.

“Pelaku ini sempat berbelanja di toko tersebut sebelum beraksi. Aksi dua pelaku saat membobol toko juga terekam kamera CCTV,” kata Asroy.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku. Namun saat dilakukan penggerebekan, petugas hanya berhasil menangkap satu pelaku, sementara satu lainnya masih buron.

“Kami lakukan penggerebekan di Desa Kliris dan berhasil menangkap satu pelaku. Satu pelaku lainnya masih kami kejar,” tambahnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita tiga kunci L dan satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain tiga kunci L dan satu unit mobil pikap,” ungkap Asroy.

Akibat aksi pembobolan tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp148 juta akibat hilangnya ratusan slop rokok berbagai merek.

“Kerugian yang dialami pemilik toko mencapai sekitar Rp148 juta. Barang yang dicuri berupa ratusan slop rokok dari berbagai merek,” jelas Asroy.

Kini, Abdul Gofur mendekam di sel tahanan Polres Kendal. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Pelaku sudah kami tahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

 

Lainnya:

Penulis : Rob

Editor : Arifin Zaenul

Berita Terkait

Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda
Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:51 WIB

Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Berita Terbaru