Proyek Rumah Negara Molor dari Jadwal, Pihak Kontraktor Dikenakan Denda

- Redaksi

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Proyek Pembangunan Perumahan Negara dan Rumah Pembina LVRI. Di Kelurahan Sisir Kota Batu, molor dari Waktu yang ditentukan.

Foto: Proyek Pembangunan Perumahan Negara dan Rumah Pembina LVRI. Di Kelurahan Sisir Kota Batu, molor dari Waktu yang ditentukan.

KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Proyek pembangunan perumahan veteran atau rumah negara yang masuk dalam proyek strategis daerah (PSD) Kota Batu tahun anggaran 2024.Yang berlokasi tanah aset milik Pemkot Batu di Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu. Yang di program kan oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Batu. Proyek strategis tersebut berjumlah 9 unit. Untuk 6 unit bangunan negara dan 3 unit bangunan rumah pembina LVRI.

Akan tetapi keberadaan proses pembangunan Perumahan Veteran atau rumah negara hingga sampai penghujung tahun 2024 masih belum selesai. Program proyek strategis daerah (PSD) dengan total unit itu bersumber dari APBD Kota Batu tahun 2024 senilai Rp. 8,8 miliar. Dengan molornya penyelesaian pekerjaan proyek yang masih mencapai 85%, hingga sampai masuk pada akhir bulan Desember 2024 masih belum tuntas.

“Maka sesuai ketentuan dan peraturan pada pihak kontraktor masih diberikan kesempatan waktu untuk menuntaskan pekerjaannya selama 50 hari kedepan. Hal itu untuk memaksimalkan pekerjaannya lagi, ketika kontraktor atau pihak ketiga bisa menyelesaikan secara maksimal, dan dengan keterlambatan itu tetap pihak pelaksana proyek dikenakan sanksi denda keterlambatan pekerjaan,”kata Kadis DPKPP Ir.Bangun Yulianto pada Jum’at (3/1/25).

Maka menurutnya, dari hasil pekerjaan akan bisa tuntas ketika pihak kontraktor akan menambah jam kerjanya atau menambah maksimal kembali dari tenaga kerjanya pula. Seperti itu molornya pekerjaan tersebut akan bisa cepat selesai pada unit -unit yang belum tertangani. Karena sanksi denda administrasi jelas yang di bebankan pihak CV. Arta Dwi Lestari denda keterlambatan sebesar Rp.70 juta rupiah.

Tetapi kami optimis dengan tambahan waktu 50 hari yang sudah diberikan dari pihak Pemkot Batu proyek tersebut agar bisa tuntas,” Kata Ir.Bangun Yulianto, ST.MT.
Dia juga menyampaikan, proyek pembangunan perumahan tersebut, merupakan kontrak tunggal yang harus diselesaikan pada akhir Tahun 2024 itu.

“Apabila terjadi kemunduran, kata Bangun, denda yang dikenakan sesuai aturan bisa mencapai sekitar Rp.9 juta per hari. Karena ada beberapa pekerjaan yang belum selesai seperti, kamar mandi, pasangan jendela kaca-kaca, pemasangan pagar-pagar belum ada finishing. Hal itu masih belum dilihat pula dari segi kwalitas atau mutu hasil kerjaannya. Maka kami DPKPP Batu akan melakukan cek list lapangan kembali agar sesuai pada perencanaannya,”ujar Bangun Yulianto.

Harapannya dari estimasi waktu yang sudah di tambah 50 hari lagi oleh dinas DPKPP Batu pada kontraktor CV. Arta Dwi Lestari untuk menuntaskan tanggung jawabnya sebagai pelaksana. Hal itu bisa menjadi beban finansial cukup berat bagi pelaksana proyek, jika mereka tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sementara itu.

“Kami dinas DPKPP Batu sebagai pemberi pekerjaan pada CV Arta Dwi Lestari, untuk mengerjakan 9 unit rumah negara. Setelah rampung pekerjaannya, maka akan kami serahkan sepenuhnya pada Bidang Aset Pemkot Batu. Hal itu sebagai wewenangnya Bidang Aset. Hanya Bidang Aset yang lebih detail dalam penyerahan bagi rumah negara untuk calon penghuninya. Dinas DPKPP hanya sebatas memberikan pelayanan pekerjaan secara fisik,”pungkas Ir. Bangun Yulianto.

Penulis : Heru Iswanto

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kerja bakti renovasi balai rw dapat perhatian Lurah Muktiharjo Kidul Semarang
Lapas kelas I Semarang raih empat penghargaan bergengsi di akhir tahun
Pererat silaturahmi antar umat beragama, lurah sambangi gereja-gereja
Lapas Kelas I Semarang adakan pembinaan rohani untuk warga binaan
DPRD Kabupaten Malang, Segera Panggil Kepala Dinas Pendidikan
Launching padi Sinar Mentari dan peresmian jembatan gantung Merah Putih di Pemalang
Lapas kelas I Semarang gelar edukasi dan konsultasi hukum untuk warga binaan
Khofifah Bantu 320 Siswa Rejoso dengan Tas, Buku, dan Sepatu Setelah Banjir Melanda

Berita Terkait

Jumat, 3 Januari 2025 - 19:46 WIB

Proyek Rumah Negara Molor dari Jadwal, Pihak Kontraktor Dikenakan Denda

Minggu, 29 Desember 2024 - 08:11 WIB

Kerja bakti renovasi balai rw dapat perhatian Lurah Muktiharjo Kidul Semarang

Sabtu, 28 Desember 2024 - 06:49 WIB

Lapas kelas I Semarang raih empat penghargaan bergengsi di akhir tahun

Rabu, 25 Desember 2024 - 22:15 WIB

Pererat silaturahmi antar umat beragama, lurah sambangi gereja-gereja

Senin, 23 Desember 2024 - 15:16 WIB

Lapas Kelas I Semarang adakan pembinaan rohani untuk warga binaan

Berita Terbaru

Pelaku Curanmor saat diamankan Polisi (ist)

Hukum - Kriminal

Pelaku Curanmor di Warung Sego Sambel Lamongan Berhasil Diringkus

Senin, 6 Jan 2025 - 00:06 WIB

Suzuki APV 2025 (ist)

Otomotif

Suzuki APV 2025, Pilihan Terbaik untuk Keluarga dan Bisnis

Minggu, 5 Jan 2025 - 23:55 WIB

RSUD Kertosono Lama (ist)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Nganjuk Siapkan RSUD Kertosono Lama Jadi Rumah Sakit Jiwa

Minggu, 5 Jan 2025 - 23:45 WIB