LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Ratusan lembaga pendidikan di Kabupaten Lamongan tengah menikmati fasilitas baru berupa Smart TV bantuan dari Presiden Prabowo Subianto. Perangkat modern ini merupakan bagian dari program nasional digitalisasi pendidikan yang digagas pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Nunggal Isbandi, mengungkapkan bahwa hingga awal Oktober 2025, sudah ada 48 lembaga pendidikan yang menerima bantuan dari total 154 sekolah yang terdaftar. “Sebanyak 48 dari 154 lembaga pendidikan di Lamongan telah menerima bantuan Smart TV dari Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya, Senin (6/10/2025).
Menurut Nunggal, distribusi masih berlangsung dan sisanya—sebanyak 106 lembaga—belum melaporkan penerimaan karena proses pengiriman dan instalasi masih berjalan. Setiap sekolah, mulai dari TK hingga SMA, akan mendapatkan satu unit Smart TV berukuran 75 inci dengan teknologi Interactive Flat Panel (IFP) yang difungsikan untuk mendukung pembelajaran interaktif.
“Perangkat ini tidak hanya dikirim, tetapi juga dipasang oleh tenaga teknis dari pemerintah pusat. Jadi sekolah tinggal memanfaatkan, tanpa harus khawatir soal instalasi,” jelasnya.
Di tingkat sekolah, sejumlah guru sudah merasakan manfaat dari perangkat ini. Kepala SMP Negeri 1 Lamongan, Yayuk Setia Rahayu, mengatakan bahwa Smart TV tersebut telah digunakan sejak sebulan lalu. “Sudah kita terima sebulan lalu dan langsung dimanfaatkan untuk mendukung digitalisasi sekolah. IFP ini sangat bermanfaat untuk kegiatan guru, kelompok pendidikan menengah (KPM), serta aktivitas belajar berbasis teknologi,” tuturnya.
Yayuk menilai ukuran layar yang besar serta fitur interaktif Smart TV menjadi nilai tambah bagi proses belajar mengajar. Guru dan siswa kini bisa memanfaatkannya untuk berbagai kebutuhan, mulai dari absensi digital, pembelajaran program tujuh kebiasaan anak hebat Indonesia, hingga pembuatan video edukatif.
Namun ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan perangkat sesuai tujuan pendidikan. “Kalau Smart TV digunakan untuk kegiatan seperti karaoke, itu sebaiknya di luar konteks pembelajaran. Namun bila terkait seni budaya dan masih dalam koridor pendidikan, tentu diperbolehkan dengan tetap menjaga etika,” tegas Yayuk.
Menurutnya, guru memiliki peran penting untuk memberi teladan penggunaan teknologi secara bijak di sekolah. “Kita harus menanamkan pendidikan karakter yang benar kepada anak-anak, termasuk dalam penggunaan teknologi digital di sekolah,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin