Rawa Lelang Lebak Lebung PAD OKI 6,8 M

- Redaksi

Kamis, 28 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYUAGUNG, RadarBangsa.co.id — Potensi lahan rawa lebak di Ogan Komering Ilir mampu menyumbang penerimaan daerah mencapai 6,8 Milyar Rupiah.

“Dari hasil Lelang Lebak Lebung di 13 Kecamatan, menyerap penerimaan daerah 6,8 Milyar” Ujar Kepala Dinas Perikanan Kabupaten OKI, Hasanudin melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Romico Iswadi di Kayuagung, Kamis, (28/11).

Capaian ini tambah Romico melebihi target sebelumnya sebesar 5,8 Milyar.

“Over target, Paling tinggi di Kecamatan Lempuing Jaya sebesar 1,4 Milyar dari harga penawaran 1,3 Milyar” Jelasnya.

Hak usaha penangkapan ikan areal rawa di Ogan Komering Ilir (OKI) diatur dengan sistem pelelangan yang telah berlangsung sejak lama, dan dikenal dengan nama Lelang Lebak Lebung (L3).

Sistem ini telah ada sejak zaman kesultanan palembang dan diteruskan pada zaman Hindia Belanda melalui pemberian kuasa penuh kepada pemerintahan marga yang diketuai oleh seorang pasirah.

Kini sistem lelang lebak lebung diatur melalui Peraturan Daerah nomor 18 Tahun 2010 Juncto Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2015 serta Peraturan Bupati OKI Nomor 72 tahun 2016 tentang Pengelolaan Lebak Lebung dan Sungai dalam Kabupaten OKI. Tujuannya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat desa.

“L3 jadi Primadona PAD namun dari Hasil tersebut, 50 persen dikembalikan ke desa sebagai sumber pendapatan desa baik desa yang ada objek lelang maupun tidak” jelas Romico.

Selain menjadi sumber pendapatan daerah dan desa, hasil lelang juga digunakan untuk pelestarian rawa lebak dan ekosistemnya serta pengawasan pemanfaatan lebak.

“Pembenihan kembali (restocking) jadi kewajiban pengemin menjelang hingga akhir pengelolaan areal besarannya 5 persen dari nilai objek” terang dia.

Dalam mengelola lebak, Pengemin (pemenang lelang) juga harus memenuhi beberapa persyaratan dan kewajiban.

“Syaratnya ber KTP OKI, minimal menetap 6 bulan di OKI, tidak boleh mencari ikan dengan merusak lingkungan seperti menggunakan strom, bom air atau zat kimia, itu dilarang keras”Tegas Romico.

Terkait lahan persawahan yang masuk objek lelang dijelaskan Romico bahwa berdasarkan Perda siapapun tidak boleh melakukan penangkapan ikan kecuali dg dengan izin atau kesepakatan dengan pemilik /pengolah sawah.

“Itu pun bagi pemilik sawah/lahan yg menjadi area objek lelang lebak lebung sekedar untuk keperluan makan dan tidak untuk diperjual belikan” Tandasnya.(Mus)

Berita Terkait

DPD RI Lia Istifhama : Puji Respons Cepat PUSDA Jatim Atasi Banjir, Sat Set No Debat
Pemkab Sidoarjo Gelar Sosialisasi Destinasi Wisata Ramah Siswa
Pemkab Sidoarjo Luncurkan Portal Satu Data
Pembangunan Jembatan Penyeberangan Cafe Temu Kamu, Dihentikan Sementara
Polsek Tikung Hadiri Pertemuan Rutin PPDI Tikung Lamongan Bertema ‘Membangun Indonesia dari Desa’
DPRD Lamongan Resmi Umumkan Pasangan Bupati Terpilih 2025-2030
Bupati Lamongan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan
Semangat Juang Gerindra di HUT ke-17, Kader Sidoarjo Siap Melangkah Maju

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:42 WIB

DPD RI Lia Istifhama : Puji Respons Cepat PUSDA Jatim Atasi Banjir, Sat Set No Debat

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:34 WIB

Pemkab Sidoarjo Luncurkan Portal Satu Data

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:24 WIB

Pembangunan Jembatan Penyeberangan Cafe Temu Kamu, Dihentikan Sementara

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:49 WIB

Polsek Tikung Hadiri Pertemuan Rutin PPDI Tikung Lamongan Bertema ‘Membangun Indonesia dari Desa’

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:19 WIB

DPRD Lamongan Resmi Umumkan Pasangan Bupati Terpilih 2025-2030

Berita Terbaru