Aturan Baru di Bangkalan Disahkan DPRD, Reformasi Tata Kelola Dimulai

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Bangkalan Ismet Effendi menghadiri Rapat Paripurna DPRD  saat menerima persetujuan Raperda perubahan produk hukum daerah. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Sekda Bangkalan Ismet Effendi menghadiri Rapat Paripurna DPRD saat menerima persetujuan Raperda perubahan produk hukum daerah. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan pada Kamis (11/12) menetapkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Agenda ini menjadi tahap akhir sebelum regulasi tersebut resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut menandai rampungnya proses legislasi antara Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan DPRD. Pembaruan regulasi ini dipandang strategis karena menjadi dasar penguatan tata kelola pemerintahan, sekaligus penataan ulang mekanisme penyusunan produk hukum daerah agar lebih relevan dan adaptif terhadap kebutuhan publik.

Sekretaris Daerah Bangkalan, Ismet Effendi, yang hadir mewakili pemerintah daerah, menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini diarahkan untuk memperbaiki efektivitas kerja perangkat daerah maupun perusahaan daerah. Ia menegaskan bahwa pembaruan tersebut bukan sekadar penyesuaian aturan, tetapi bagian dari upaya mempercepat pelayanan publik.

“Dengan adanya perubahan regulasi ini, kami berharap kinerja perusahaan daerah dan perangkat terkait dapat semakin optimal, lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan mampu meningkatkan kontribusinya bagi pembangunan daerah,” ujar Ismet Effendi dalam rapat.

Menurutnya, kerangka hukum yang lebih jelas dan terstruktur menjadi fondasi penting bagi pemerintah daerah untuk menjalankan program secara efisien dan terukur.

Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Tahapan ini mengisyaratkan kesiapan kedua lembaga untuk melanjutkan proses menuju pengesahan Peraturan Daerah yang baru, yang diharapkan berdampak langsung pada kualitas layanan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Musi Rawas Lepas 103 Calon Haji, Kesehatan dan Pelayanan Jamaah Jadi Sorotan
Anggota DPD RI Lia Istifhama Soroti Hambatan SLIK, Dorong Bank Mandiri Permudah Kredit UMKM Pemula
Kredit UMKM Masih Sulit Cair, Anggota DPD RI Lia Istifhama Sentil Sistem SLIK OJK yang Bikin Pedagang Menjerit
Bedah Rumah Insan Pendidikan Jatim Tembus 135 Unit, Khofifah Turun Langsung
Bupati Kendal Tekankan Disiplin Jadi Kunci Profesionalisme ASN
Khofifah Tinjau Bedah Rumah Petugas Sekolah, 135 Warga Pendidikan Terbantu
Bupati Kendal Tekankan ASN Wajib Hadir dan Responsif, Jadi Teladan di Tengah Masyarakat
Bupati Kendal Minta ASN Tingkatkan Kompetensi, MOOC Jadi Solusi Pembelajaran Fleksibel
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:03 WIB

Bupati Musi Rawas Lepas 103 Calon Haji, Kesehatan dan Pelayanan Jamaah Jadi Sorotan

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:45 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama Soroti Hambatan SLIK, Dorong Bank Mandiri Permudah Kredit UMKM Pemula

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:38 WIB

Kredit UMKM Masih Sulit Cair, Anggota DPD RI Lia Istifhama Sentil Sistem SLIK OJK yang Bikin Pedagang Menjerit

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:34 WIB

Bedah Rumah Insan Pendidikan Jatim Tembus 135 Unit, Khofifah Turun Langsung

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:32 WIB

Bupati Kendal Tekankan Disiplin Jadi Kunci Profesionalisme ASN

Berita Terbaru