JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Di tengah maraknya berbagai informasi simpang siur mengenai keamanan penggunaan galon isi ulang, pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga kembali menegaskan bahwa penggunaan galon berbahan polikarbonat (PC) sebagai wadah air minum dalam kemasan (AMDK) sudah melalui pengawasan ketat dan regulasi berlapis.
Kepastian ini menjadi penting mengingat galon isi ulang telah menjadi pilihan utama masyarakat, termasuk di daerah-daerah seperti Lamongan, Gresik, dan Bojonegoro, yang mengandalkan air minum kemasan dalam aktivitas sehari-hari. Untuk itu, pemerintah memastikan tidak ada ruang bagi produsen untuk abai terhadap keselamatan konsumen.
Analis Kebijakan Ahli Muda dari Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Okky Krisna Rachman, menjelaskan bahwa seluruh industri AMDK wajib mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta regulasi pendukung lainnya. Standar ini mencakup seluruh rantai produksi, mulai dari kualitas air baku, proses produksi, hingga pengemasan.
“Setiap tahapan proses memiliki regulasi yang ketat. Industri juga wajib menguji produk mereka melalui Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang terakreditasi,” ujar Okky dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Okky menjelaskan bahwa kemasan galon guna ulang harus lolos uji berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019. Regulasi tersebut secara khusus mengatur keamanan kemasan pangan dan memastikan tidak terjadi migrasi zat berbahaya dari bahan kemasan ke air minum yang dikonsumsi masyarakat.
Selain itu, ketentuan lebih lanjut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Regulasi ini menekankan aspek sanitasi, mutu, dan jaminan halal pada produk air minum, termasuk galon isi ulang yang digunakan masyarakat secara luas.
Sementara itu, SNI 3553:2015 tentang air mineral juga diberlakukan secara wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019. Regulasi ini menyatakan bahwa seluruh air mineral—baik produksi dalam negeri maupun impor—harus memenuhi standar mutu nasional dan lolos uji dari lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
“Sertifikasi SNI bukan sekadar formalitas. Prosesnya melibatkan audit sistem manajemen dan pengujian produk secara menyeluruh,” ungkap Heru Suseno, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal dari Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Ia menjelaskan bahwa dalam proses sertifikasi, auditor dari lembaga sertifikasi produk akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi produksi. Mereka mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium selama beberapa hari sesuai skala pabrik. Hanya produk yang lolos uji kualitas yang layak mendapatkan label SNI.
> “Jika hasil pengujiannya sesuai standar, maka produk akan mendapatkan sertifikat SNI. Ini membuktikan bahwa air galon isi ulang telah aman dan layak konsumsi,” jelasnya.
Dukungan terhadap keamanan penggunaan galon isi ulang juga datang dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Ia menepis isu yang menyebutkan bahwa air dalam kemasan galon isi ulang berbahaya, khususnya bagi anak-anak dan ibu hamil.
“Isu tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Air dalam galon isi ulang yang telah memenuhi standar kesehatan sangat aman dikonsumsi oleh siapa pun,” tegas Menkes.
Dengan jaminan keamanan yang didukung regulasi dan pengawasan ketat, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir dalam menggunakan air galon isi ulang, baik di rumah tangga, tempat kerja, maupun fasilitas umum lainnya. Pemerintah juga terus mengawasi kepatuhan industri agar mutu produk tetap terjaga
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin