Regulasi Ketat Jamin Keamanan Galon Guna Ulang, Masyarakat Diminta Tak Khawatir

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Galon berbahan polikarbonat (PC) yang digunakan oleh industri AMDK dipastikan memenuhi standar SNI dan BPOM, sehingga aman untuk masyarakat. |DoK foto IST

Galon berbahan polikarbonat (PC) yang digunakan oleh industri AMDK dipastikan memenuhi standar SNI dan BPOM, sehingga aman untuk masyarakat. |DoK foto IST

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Di tengah maraknya berbagai informasi simpang siur mengenai keamanan penggunaan galon isi ulang, pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga kembali menegaskan bahwa penggunaan galon berbahan polikarbonat (PC) sebagai wadah air minum dalam kemasan (AMDK) sudah melalui pengawasan ketat dan regulasi berlapis.

Kepastian ini menjadi penting mengingat galon isi ulang telah menjadi pilihan utama masyarakat, termasuk di daerah-daerah seperti Lamongan, Gresik, dan Bojonegoro, yang mengandalkan air minum kemasan dalam aktivitas sehari-hari. Untuk itu, pemerintah memastikan tidak ada ruang bagi produsen untuk abai terhadap keselamatan konsumen.

Analis Kebijakan Ahli Muda dari Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Okky Krisna Rachman, menjelaskan bahwa seluruh industri AMDK wajib mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta regulasi pendukung lainnya. Standar ini mencakup seluruh rantai produksi, mulai dari kualitas air baku, proses produksi, hingga pengemasan.

“Setiap tahapan proses memiliki regulasi yang ketat. Industri juga wajib menguji produk mereka melalui Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang terakreditasi,” ujar Okky dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Okky menjelaskan bahwa kemasan galon guna ulang harus lolos uji berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019. Regulasi tersebut secara khusus mengatur keamanan kemasan pangan dan memastikan tidak terjadi migrasi zat berbahaya dari bahan kemasan ke air minum yang dikonsumsi masyarakat.

Selain itu, ketentuan lebih lanjut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Regulasi ini menekankan aspek sanitasi, mutu, dan jaminan halal pada produk air minum, termasuk galon isi ulang yang digunakan masyarakat secara luas.

Sementara itu, SNI 3553:2015 tentang air mineral juga diberlakukan secara wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019. Regulasi ini menyatakan bahwa seluruh air mineral—baik produksi dalam negeri maupun impor—harus memenuhi standar mutu nasional dan lolos uji dari lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

“Sertifikasi SNI bukan sekadar formalitas. Prosesnya melibatkan audit sistem manajemen dan pengujian produk secara menyeluruh,” ungkap Heru Suseno, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal dari Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Ia menjelaskan bahwa dalam proses sertifikasi, auditor dari lembaga sertifikasi produk akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi produksi. Mereka mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium selama beberapa hari sesuai skala pabrik. Hanya produk yang lolos uji kualitas yang layak mendapatkan label SNI.

> “Jika hasil pengujiannya sesuai standar, maka produk akan mendapatkan sertifikat SNI. Ini membuktikan bahwa air galon isi ulang telah aman dan layak konsumsi,” jelasnya.

Dukungan terhadap keamanan penggunaan galon isi ulang juga datang dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Ia menepis isu yang menyebutkan bahwa air dalam kemasan galon isi ulang berbahaya, khususnya bagi anak-anak dan ibu hamil.

“Isu tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Air dalam galon isi ulang yang telah memenuhi standar kesehatan sangat aman dikonsumsi oleh siapa pun,” tegas Menkes.

Dengan jaminan keamanan yang didukung regulasi dan pengawasan ketat, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir dalam menggunakan air galon isi ulang, baik di rumah tangga, tempat kerja, maupun fasilitas umum lainnya. Pemerintah juga terus mengawasi kepatuhan industri agar mutu produk tetap terjaga

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Dinkes Bangkalan Gencarkan Pendampingan Anak Gizi Buruk, Cegah Risiko Stunting
Warga Perempuan di Blitar Bisa Tes HPV DNA Gratis, Ini Syaratnya
Kasus Kanker Serviks di Kota Blitar Capai 132, Dinkes Gencarkan Deteksi Dini
Khofifah Apresiasi Sinergi Lintas Elemen di World Sight Day 2025, Bagikan 1.000 Kacamata Gratis untuk Pelajar
Dinkes Banyuwangi Ingatkan Bahaya HIV di Era Prostitusi Digital
TP PKK Bangkalan Dorong Ibu-Ibu Aktif ke Posyandu untuk Cegah Stunting
Si Pandu Aja Hadir di Banyuwangi, Layanan BPOM Kini Bisa Setiap Hari
Inovasi ‘Raja Harum’ dan ‘Maharestu’ Antar RSUD Mataram Masuk 10 Besar Indonesia Healthcare Innovation Awards

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:52 WIB

Dinkes Bangkalan Gencarkan Pendampingan Anak Gizi Buruk, Cegah Risiko Stunting

Minggu, 12 Oktober 2025 - 08:17 WIB

Warga Perempuan di Blitar Bisa Tes HPV DNA Gratis, Ini Syaratnya

Minggu, 12 Oktober 2025 - 08:07 WIB

Kasus Kanker Serviks di Kota Blitar Capai 132, Dinkes Gencarkan Deteksi Dini

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:31 WIB

Khofifah Apresiasi Sinergi Lintas Elemen di World Sight Day 2025, Bagikan 1.000 Kacamata Gratis untuk Pelajar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:17 WIB

Dinkes Banyuwangi Ingatkan Bahaya HIV di Era Prostitusi Digital

Berita Terbaru

Dua mahasiswa terduga pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Lamongan usai penangkapan di sebuah kos di Jalan Veteran (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Hukum - Kriminal

Transaksi Ranjau Sabu Terbongkar di Lamongan, Dua Mahasiswa Masuk Penjara

Kamis, 16 Okt 2025 - 19:08 WIB

Foto: Kiri Walikota Batu Nurochman serahkan bendera Pataka Lambang Kota Batu pada Ketua DPRD HM.Didik Subiyanto. di Ruang Sidang Paripurna Peringati hari jadi Kota Batu ke-24.

Politik - Pemerintahan

DPRD Batu Gelar Rapat Paripurna, Peringati Hari Jadi Kota Batu Ke-24 Tahun 2025

Kamis, 16 Okt 2025 - 18:53 WIB