Rekonstruksi Pengoplosan Beras Lele Super dan Penerapan KUHAP oleh Polres Sumenep

- Redaksi

Jumat, 28 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Kapolres Sumenep, Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pengoplosan Merk Beras Bulog Menjadi Merk Beras Lele Super di Gudang Yudatama ART, Pamolokan, Sumenep Madura, Jawa Timur

Konferensi Pers Kapolres Sumenep, Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pengoplosan Merk Beras Bulog Menjadi Merk Beras Lele Super di Gudang Yudatama ART, Pamolokan, Sumenep Madura, Jawa Timur

SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana, untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka dan atau saksi dan atau barang bukti maupun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, sekira pukul 09.00 Wib melakukan gelar “Rekonstruksi” atau adegan ulang terhadap kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pemilik UD Yudatama ART, beralamat di Jalan Merpati Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Jum’at, (28/2/2020).

AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K, Kapolres Sumenep memimpin lansung Rekontruksi pengoplosan Beras Bulog menjadi beras merk Ikan Lele Super, didampingi oleh AKP Oscar Stefanus Setjo, S.H., S.I.K, Kasat Reskrim Polres Sumenep. Dalam prosesi Rekonstruksi tersebut tampak dengan jelas dan terbukti bahwa pemilik gudang Yudatama ART telah melakukan upaya dengan motif untuk mendapatkan keuntungan lebih banyak, dan keuntungan tersebut dapat dipergunakan untuk tambahan kebutuhan hidupnya sehari – hari.

AKP Oscar Stefanus Setjo, S.H., S.I.K, Kasat Reskrim Polres Sumenep, menyampaikan bahwa modus operandi tindak pidana yang dilakukan oleh pemilik gudang Yudatama ART, yakni menyuruh pegawainya untuk mengoplos beras dengan merk beras Bulog dan beras tanpa merk (beras dari petani) untuk dibuka kemasannya dan dituangkan di ubin untuk dicampur lalu diberi cairan warna hijau (pandan), setelah beberapa menit diangin-anginkan, beras kering lalu dikemas dengan karung 5 kg merk “Ikan Lele Super”.

Baca Juga  Wartawan Zonamerah Bantah Disebut Mafia Kasus, 2 Oknum Kuli Tinta Akan Dilaporkan

Akibat tindakannya tersebut, pemilik gudang Yudatama ART, dinyatakan bahwa Pasal yang dilanggar, meliputi.

1. Pasal 62. UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan sangsi dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000., (Dua miliar rupiah).

2. Pasal 135, pasal 139 UU No.18 tahun 2012, tentang Pangan. Dengan sangsi dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000., (Empat miliar rupiah).

3. Pasal 106 UU No.7 tahun 2014 tentang perdagangan., dengan sangsi hukum dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000., (Sepuluh miliar rupiah).

Dalam penulusuran media ini, dari laman hukumonline.com, bertajuk Dasar Hukum Pelaksanaan Rekonstruksi oleh Penyidik. Oleh Adi Condro Bawono, S.H., M.H.(02/2012). Disampaikan bahwa, Dasar hukum untuk melakukan rekonstruksi adalah Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, khususnya dalam bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana (Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana), Bab III tentang Pelaksanaan, angka 8.3.d Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan;

Baca Juga  Bagi bagi Takjil Ramadhan Ketua PJI Sumenep Igusty Madani : Wujud Rasa Syukur Kepada Allah SWT
AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K, Memimpin Gelar Rekonstruksi Pengoplosan Beras Lele Super di Gudang Yudatama ART, Desa Pamolokan Kecatan Kota Sumenep, Sumenep Madura Jawa Timur

“Metode pemeriksaan dapat menggunakan teknik ; interview, interogasi, konfrontasi, dan rekonstruksi”.

Rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana. Dengan Tujuan dari pemeriksaan sendiri dapat disimpulkan dari pengaturan Bab III angka 8.3.a Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana yang menyebutkan;

“Pemeriksaan merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka dan atau saksi dan atau barang bukti maupun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan.”

Sedangkan, asas praduga tak bersalah dijumpai dalam penjelasan umum butir 3 huruf c UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan:

Baca Juga  Mencuri di Kediaman Bupati Lamongan, Warga Bojonegoro Ternyata Pelakunya

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Mengenai penerapan asas praduga tak bersalah, M.Yahya Harahap, dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan” (hlm..134) menjelaskan,

“Tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat. Dia harus dinilai sebagai subjek, bukan objek. Yang diperiksa bukan manusia tersangka. Perbuatan tindak pidana yang dilakukannyalah yang menjadi objek pemeriksaan. Ke arah kesalahan tindak pidana yang dilakukan pemeriksaan ditujukan. Tersangka harus dianggap tidak bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.

Jadi, menurut hemat kami, sepanjang rekonstruksi dilakukan dengan menghormati hak-hak tersangka sebagai seorang manusia yang memiliki hakikat dan martabat, asas praduga tak bersalah tidak dilanggar.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

2. Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana. (ONG)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB