KENDAL, RadarBangsa.co.id – Seorang remaja inisial SBL (18), warga Desa Korowelang Anyar, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, meninggal dunia akibat luka parah setelah mengalami penganiayaan dalam aksi tawuran.
Ungkapan itu di sampaikan Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra, ketika Konfrensi Pers mengungkap sejumlah kasus pada Jumat 21/2/2025, di polres setempat.
Kompol Indra Jaya mengatakan, kejadian tragis ini terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di depan ruko Aqiqoh Nurul Hayat, Desa Jambearum, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal.
“Peristiwa yang telah melibatkan seorang pelaku masih berstatus anak di bawah umur, yaitu berinisial Am alias Tabren (15), warga Kelurahan Sukodono, Kecamatan Kendal,”tuturnya.
Menurut Kompol Indra Jaya, kejadian bermula dari rencana tawuran antara dua kelompok remaja. Dalam insiden tersebut, pelaku melemparkan sebilah celurit sepanjang 118 cm ke arah korban, yang kemudian tertancap di paha kanan korban dan menyebabkan pendarahan hebat.
“Korban sempat mendapat pertolongan dari petugas PMI yang kebetulan melintas di lokasi,”jelasnya.
Saksi mata, segera membawa korban ke RSUD Kendal. Namun, sesampainya di rumah sakit, pihak medis menyatakan korban telah meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Atas peristiwa ini, ayah korban, inisial Am (53), melaporkan kejadian ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti berupa celurit, serta menangkap pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,”tandas Kompol Indra Jaya.
Penulis : Rob
Editor : Zainul Arifin