Remaja Tewas dalam Insiden Tawuran di Kendal, Pelaku Berstatus Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra,menyampaikan.(RadarBangsa.co.id)

Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra,menyampaikan.(RadarBangsa.co.id)

KENDAL, RadarBangsa.co.id – Seorang remaja inisial SBL (18), warga Desa Korowelang Anyar, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, meninggal dunia akibat luka parah setelah mengalami penganiayaan dalam aksi tawuran.

Ungkapan itu di sampaikan Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra, ketika Konfrensi Pers mengungkap sejumlah kasus pada Jumat 21/2/2025, di polres setempat.

Kompol Indra Jaya mengatakan, kejadian tragis ini terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di depan ruko Aqiqoh Nurul Hayat, Desa Jambearum, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal.

“Peristiwa yang telah melibatkan seorang pelaku masih berstatus anak di bawah umur, yaitu berinisial Am alias Tabren (15), warga Kelurahan Sukodono, Kecamatan Kendal,”tuturnya.

Menurut Kompol Indra Jaya, kejadian bermula dari rencana tawuran antara dua kelompok remaja. Dalam insiden tersebut, pelaku melemparkan sebilah celurit sepanjang 118 cm ke arah korban, yang kemudian tertancap di paha kanan korban dan menyebabkan pendarahan hebat.

“Korban sempat mendapat pertolongan dari petugas PMI yang kebetulan melintas di lokasi,”jelasnya.

Saksi mata, segera membawa korban ke RSUD Kendal. Namun, sesampainya di rumah sakit, pihak medis menyatakan korban telah meninggal dunia akibat kehabisan darah.

Atas peristiwa ini, ayah korban, inisial Am (53), melaporkan kejadian ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti berupa celurit, serta menangkap pelaku.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,”tandas Kompol Indra Jaya.

Penulis : Rob

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Identitas Mayat Terikat di Lamongan Mulai Terungkap
Prihatin Pesta Gay di Surabaya, Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Bahaya Moral
Kasus Bullying Mahasiswa di Bali, Anggota DPD RI Lia Istifhama Desak Hukuman Pelaku Lebih Tegas
Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Apresiasi Komitmen Antikorupsi Pemerintah
Nyaris Bentrok! Polisi Gerebek Pelajar Bawa Sajam di Kendal
P3S Jerry Massie Soroti Dugaan Pembengkakan Utang Proyek KCIC
Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Desak Penegakan Hukum Kasus Kematian Terapis Anak di Pejaten Jakarta Selatan
Kejaksaan Negeri Batu, Berhasil Menyelamtkan Uang Negara Senilai 522 Miliar
Remaja Tewas dalam Insiden Tawuran di Kendal, Pelaku Berstatus Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:16 WIB

Identitas Mayat Terikat di Lamongan Mulai Terungkap

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Prihatin Pesta Gay di Surabaya, Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Bahaya Moral

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Kasus Bullying Mahasiswa di Bali, Anggota DPD RI Lia Istifhama Desak Hukuman Pelaku Lebih Tegas

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:30 WIB

Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Apresiasi Komitmen Antikorupsi Pemerintah

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:14 WIB

Nyaris Bentrok! Polisi Gerebek Pelajar Bawa Sajam di Kendal

Berita Terbaru

Warga desa antusias mengikuti pelatihan kerja Mobile Training Unit (MTU) yang diselenggarakan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Ekonomi

Disnaker Pasuruan Latih Warga Desa Lewat Program MTU

Rabu, 22 Okt 2025 - 07:41 WIB

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menghadiri Gebyar Sholawat memperingati Hari Santri Nasional di Lapangan Patal Grati, Selasa (21/10/2025) malam. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Nasional

Gebyar Sholawat Pasuruan Meriahkan Peringatan Hari Santri

Rabu, 22 Okt 2025 - 07:33 WIB